PNS Aktif Boleh mencalonkan diri di Pilkada
Setiap warga negara berhak untuk berpolitik termasuk PNS, TNI, Polri Aktif (dengan mengajukan cuti). kira-kira itulah salah satu inti perubahan di UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Aturan Kedua UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan KPU No. 15 tahun 2008, Pasal 12 ayat 2f tentang pedoman teknis dan tata cara pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah.
saya sangat sepakat akan tidak adanya pembatasan atas hak seseorang sebagai warga negara atas sikapnya dalam politik, lepas dari latar belakangnya. namun, ada kelemahan disini. ada yang kontrdiksi dengan peraturan tersebut, dengan PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam pemilu, artinya dia sebagai aparat negara harus netral, tidak ikut kampanye dan kegiatan politik praktis lainnya. aturannya memang seperti itu. pada kenyataannya, banyak PNS yang berani ikut kegiatan politik praktis, bahkan pejabat yang dekat dengan calon bupati terkait berani ganti baju jadi warga partai dan ikut kampanye. padahal aturan melarangnya. sementara di pilkada, di bolehkan, haknya tidak lagi di belenggu oleh aturan.
Terlepas dari analisa sebab musabab peraturan yang ada membolehkan aparat negara ini maju ke pilkada, dan PNS aktif dkk termasuk aparat desa tidak boleh terlibat kampanye, menurut saya, tidak perlu lah PNS dkk yang masih aktif mencalonkan diri dalam pilkada. buat apa? lain ceritanya kalau sudah pensiun, dia kembali sebagai warga negara sipil biasa. kalau masih aktif, artinya dia tidak berangkat dari warga negara sipil. dia aparatur negara, berangkat dari perangkat negara. kalau dia akan di posisikan sebagai warga negara yang sama seperti warga sipil lainnya, ya mestinya juga ada perbaikan peraturan perundangan dalam banyak hal yang mengatur hak warga negara tanpa ada diskriminasi.
saran saya, jika ada dari anda yang masih aktif di PNS dkk, tidak usah lah tergiur dengan kekuasaan. selesaikan saja tugas anda sebagai aparat negara. setelah pensiun (terlepas dari bagaimana pensiunnya) menjadi lain ceritanya. anda bisa bebas menjadi anggota partai, dan lepas dari imege negatif yaitu haus akan kekuasaan. mestinya, orang mencalonkan di pilkada dengan tujuan yang mulia, mengabdi kepada rakyat dan negara. yah begitulah perkembangan demokrasi kita. semoga kedepan perubahan perundang-undangan semakin baik. Amien
.