Arisan Haji

Sungguh mulia mereka yang bisa menunaikan rukun Islam yang ke lima. Haji adalah kewajiban bagi yang telah mampu, jalannya. “Walillahi “alannasi hijjul baiti man istatha’a ilaihi sabilan”.

Banyak orang ber haji dijadikan sebagai cita-cita dalam hidupnya karena keadaannya yang sederhana sehingga seolah-olah berhaji adalah sebuah mimpi. kenyataanya banyak orang yang hidupnya biasa-biasa saja, nyatanya bisa ber haji. pedagang kaki lima, juga banyak yang sudah berhaji. Ini karena niat yang kuat dan usaha keras untuk bisa mewujudkannya.

Sebaliknya, banyak orang juga secara lahiriyah sudah mampu untuk berhaji, namun belum juga dia menjalankan kewajiban hajinya.

Barangkali, lebih tepat dikatakan bahwa berhaji adalah sebuah kesadaran dan merasa belum pantas bagi mereka yang banyak harta tetapi belum mau menjalankannya. Padahal berhaji sekali lagi wajib bagi yang sudah mampu. ukuran mampu, mungkin bisa di lihat dari kemampuan membayar biaya perjalanan haji.

Ada-ada saja, orang/kelompok yang sangat gigih berniat untuk haji. belum lama ini saya mendengar ada “arisan haji”. Siapa yang dapat duluan, dia yang berangkat berhaji. anggotanya tidak banyak, hanya 6 orang saja. dilakukan satu tahun sekali.

Saya tidak begitu paham dengan bagaimana hukum dari berhaji dengan arisan tesrebut. sama halnya dengan ketidak tahuan saya terhadap bagaimana dia dalam mendaftar, kursi haji. karena akhir-akhir ini terdengar bahwa bila mendaftar haji bisa sampai 2-3 tahun baru dapat kursinya.

Tetapi, saya melihat arisan haji sebagai suatu yang positif saja. karena, mereka sebetulnya adalah orang yang “mampu”. bayangkan untuk uang iurannya saja 5 jutaan. hanya saja untuk menyediakan uang kontan satu kali perjalanan haji ia belum bisa atau masih dirasa berat. arisan adalah salah satu siasatnya. Tentu, bagi mereka yang mampu secara kontan, sangat tidak lucu bila mengikuti arisan tersebut.

Hal positif lainnya adalah, mereka termotivasi betul, yang sudah menjadi niat dan tekad untuk menjalankan ibadah haji. hanya persoalan waktu saja mereka berangkatnya setelah mendapat giliran.

Belakangan, berhaji dengan model arisan juga menjadi kontroversi. ini karena arisan di pahami sebagai hal yang kurang baik. tetapi banyak juga yang memakluminya, karena ini ibadah mulia yang butuh sebuah tekad dalam menabung, mengumpulkan biaya berhaji.

Semoga mereka menjadi haji yang mabrur dan mabrurah.

Bagaimana pendapat Anda?

About these ads
  1. 26/10/2009 pada 23:33 | #1

    (maaf) izin mengamankan PERTAMA dulu. Boleh kan?!
    aman, bro?

    • 26/10/2009 pada 23:35 | #2

      (maaf) izin mengamankan KEDUA dulu. Boleh kan?!
      Dilihat dari sisi motivasi dan kerja samanya emang oke banget.

  2. sedjatee
    26/10/2009 pada 23:47 | #3

    yup, setuju, ini adalah ide yang sangat kreatif, saling membantu… semoga para peserta arisan sehat selalu, panjang umur dan bersabar menunggu giliran berangkat… hehehe… salam sukses…

    sedj

  3. 26/10/2009 pada 23:54 | #4

    segala cara dilakukan orang agar dapat mengunjungi rumahNYA.
    arisan haji ini salah satunya, saya juga kurang faham ttg hukumnya , apakah dibolehkan?
    tidakkah lebih baik menabung saja?
    karena dlm arisan kan ada unsur ” undian” nya dgn mengocok nama siapa yg akn keluar.
    Salam.

  4. 26/10/2009 pada 23:56 | #5

    Masalahnya bukan pada tujuan nyang mulia dan tinggi karena ibadah haji kok mas, tapi masalahnya ada syarat haji nyang terkadang urang melupakennya, yaitu MAMPU, dalam hal bekalnya untuk:
    1. Yang ditinggal
    2. Yang berangkat haji
    3. Selama sampai kepulangannya.
    Kalau dari sisi ini saja mingsih kurang, apakah syaratnya dipenuhin? Kalau tidak terpenuhin, kan jadi tidak wajib jadinya. Nggak usah maksaken gitu deh, carilah cara lain nyang lebih syar’i :lol:

  5. 27/10/2009 pada 00:09 | #6

    Oh iya saya lupa, mereka group arisan anggotanya adalah masih kerabat dan teman dekat. ya begitulah adanya. makanya sempat menimbulkan pergunjingan, karena ada unsur kocokannya, namun demikian tidak ada unsur ribanya. ribet yah kalau di bayangkan :roll:

  6. 27/10/2009 pada 02:05 | #7

    Bukannya mereka lebih baik berangkat bersama2 saja? kan jadi ada banyak teman dalam satu rombongan? hehehe

  7. 27/10/2009 pada 03:51 | #8

    duitnya nggak bisa kumpul sekaligus mas.
    yah memang ragam caranya mas :kis:

  8. 27/10/2009 pada 04:25 | #9

    Assalamu alaikum,
    Saya juga sering dengar istilah ini bahkan di tempat saya kayaknya ada yang laksanakan. Yah sepanjang niatnya baik dan sesuai syar’i..silahkan aja
    salam kenal dan kayaknya saya harus memasang blog anda di blog sahabat karena sahabat-sahabtku rupanya jadi sahabt anda juga..ntar saya infokan jika dah terpasang ya !

  9. 27/10/2009 pada 06:51 | #10

    Wa’alaikum salam.
    Monggo dan terima kasih Mas Chokey, demikian juga sebaliknya.

    • 27/10/2009 pada 08:06 | #11

      Alhamdulillah, blognya dah nangkring di bloggku mas. semoga jalinan silaturrahmi berjalan terus ya!

  10. 27/10/2009 pada 06:57 | #12

    di wilayah karawang, banyak jg yg melakukan kegiatan ini. fatwa ttg arisan ini saya nggak paham. ada kejadian begini. pada kocokan ke 2, si A mendapat jatah berangkat haji. pulang dari haji, ia meninggal. sementara, ia masih punya tanggungan arisan, yg nota bene adalah berupa hutang bukan?
    pengalaman saya, niat haji saja tidak cukup. harus dibarengi dng membuka tabungan haji, dan selanjutnya saya rasakan banyak keajaiban. alhmd, setelah menabung hampir 8 tahun saya bisa berangkat ke tanah haram :)

  11. 27/10/2009 pada 07:14 | #13

    Wah kejadian memilukan ya gus. kasihan keluarga yang menanggungnya. kalau saya dengan kegiatan arisan jenis apapun, secara pribadi tidak suka gitu :lol:

    Berangkat haji memang seyogyanya tidak ada tanggungan yang menunggunya, oleh sebab itu banyak tradisi di kampung saya jika akan berangkat haji mengadakan pengajian dengan tujuan minta maaf kepada kerabat dan tetangga serta minta doa agar menjadi haji mabrur/mabrurah. Hikmah yang bagus Gus atas kejadian di atas.

    • 27/10/2009 pada 07:44 | #14

      syukur deh saya ucapkan bagi merek yang berangkat haji. betul juga bang di kampung saya juga begitu. adakan pengajian dulu untuk selamatan di kampung. ini juga mengindikasikan keiklasan kita dalam berhaji. begitu pendapat saya

  12. 27/10/2009 pada 08:25 | #15

    akhirnya ke buka juga , neeh kotak koment . maklum lagi jauh dari kota.
    arisan haji memang sah2 saja menurutku. ya yang epnting tidak menzholimi orang lain. bagus ide kreatifnya

  13. 27/10/2009 pada 08:48 | #16

    Kawanlama, saya juga di perbukitan, kadang susah loadingnya. memprihatinkan, ingin rasanya pindah ke kota hanya untuk ngeblog :lol:

    terima kasih, Bang Chokey, semoga silaturahimnya langgeng.

  14. 27/10/2009 pada 09:25 | #17

    yang penting naik haji bagaimana pun caranya yang penting halal btw arisan tuh termasuk halal atau judi ya…

  15. 27/10/2009 pada 10:31 | #18

    RAIHLAH “JATI DIRI MANUSIA”.. untuk

    MENGEMBALIKAN JATI DIRI BANGSA INDONESIA

    Salam Cinta Damai dan Kasih Sayang ‘tuk Sahabat Sahabatku terchayaaaaaank
    I Love U fullllllllllllllllllllllllllllllll

  16. 27/10/2009 pada 10:35 | #19

    Hehehehehe.. temukan HAJI dalam DIRI sebelum melangkah ke sana..
    salam sayang

  17. 27/10/2009 pada 11:13 | #20

    arisan haji? jadi inget kalo di bandung ada arisan qurban…..bedanya arisan qurban sistemnya lebih seperti nabung. pas qurban langsung dapat hewannya, kalo uangnya kurang ya tinggal nambahin kekurangan uangnya itu

  18. 27/10/2009 pada 11:18 | #21

    soal hukumnya bagaimana ya tanya sama MUI tuh..halal apa nggak :roll:

  19. 27/10/2009 pada 12:13 | #22

    Masalah hukumnya saya tidak berani berkomentar ah….saya kurang paham dengan masalah ini.

  20. 27/10/2009 pada 12:20 | #23

    Sama mas, saya hanya menuliskan fenomena ini. nyatanya banyak terjadi di beberapa daerah.

  21. 27/10/2009 pada 12:32 | #24

    Kebetulan ditempat saya juga ada. Dan buat saya pribadi bukan merupakan suatu masalah, karena untuk dapat menjalan ibadah banyak jalan yang bisa lakukan. Sepanjang bukan hanya untuk mengejar gengsi. It’s Okey.

  22. 27/10/2009 pada 12:34 | #25

    Banyak jalan menuju roma, nah sekarang ini banyak jalan menuju mekah. Dari pada cari kreditan dibank untuk naik haji, dengan cara arisan menurut pendapat pribadi saya lebih baik.

  23. 27/10/2009 pada 14:49 | #26

    ha..ha.. :roll:

  24. 27/10/2009 pada 22:35 | #27

    Salam kenal Mas, senang bisa berkunjung kemari.

  25. 27/10/2009 pada 22:56 | #28

    pengen juga tuh ikut arisan haji…

  26. 27/10/2009 pada 22:59 | #29

    Ngadain saja mas sendiri :roll:

  27. 28/10/2009 pada 15:12 | #30

    Kalau haji arisan berarti dia punya tanggungan mbayar lho. kalau dia meninggal dunia maka ahli warisnya wajib membayar, kalau engak ya kasihan yang belum dapat.
    Sebenarnya haji harus istithoah artinya mampu secara phisik, mental, mbayar ONH dan nnggali biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkan naik haji.
    Hukumnya kita serahkan kepada ahlinya saja mas
    Salam hangat dari Surabaya

  28. 28/10/2009 pada 17:15 | #31

    mengenai hukum pastinya, saya sepakat dengan pakde cholik, karena saya memang tak tau. tapi itu sepertinya cara yang menarik, apalagi dengan antrinya berangkat haji di indonesia saat ini. lumayan, sambil buat nunggu giliran. mungkin mirip dengan tabungan haji, yang kalau pas sudah dapat waktu berangkat, baru melakukan pelunasan. mungkin lho ya mas badruz… :)

  29. 28/10/2009 pada 22:18 | #32

    Mungkin mas. sama, soal hukum nggak tahu. tapi kayaknya adem-adem saja, tidak ada larangan yang pernah saya dengar. paling, ‘gunjingan’ ya pernah saya dengar. Mulai dari rasan bahwa haji dengan arisan adalah bentuk dari ‘belum mampu’ sampai kepada rasan bahwa haji harus ditempuh dengan jalan yang baik-baik.

  30. muhlis muhtar
    11/06/2010 pada 16:10 | #33

    sepertinya perlu kajian yg lebih dalam mengenai hukumnya …… para mujtahid mesti mengeluarkan argument tentang arisan haji ini ….. sebab hukumya masih fiktif
    sy tnggu info nya ,,,,, klo MUI sdh berfatwa tentang hukum nya !!!
    thanks ya bgi yg punya situs

  31. muhlis muhtar
    11/06/2010 pada 16:12 | #34

    sepertinya perlu kajian yg lebih dalam mengenai hukumnya …… para mujtahid mesti mengeluarkan argument tentang arisan haji ini ….. sebab hukumya masih fiktif
    sy tnggu info nya ,,,,, klo MUI sdh berfatwa tentang hukum nya !!!
    thanks ya bgi yg punya situs

  32. budi
    07/06/2012 pada 15:01 | #35

    menurut saya kl arisan pasti masih hutang,kl msh hutang berarti kita belum mampu dan belum sampai ketingkat wajib.

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

%d bloggers like this: