Beranda > Cerita, Demokrasi, Forum, Hikmah/Ceramah/Ajakan > SK Bupati SD Penerima DAK Pendidikan 2010

SK Bupati SD Penerima DAK Pendidikan 2010

Edisi Kritik Kebijakan #1

SK Bupati tentang SD/MI penerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010.

Seiring dengan era otonomi daerah, salah satu wujudnya adalah peran Bupati dalam membuat SK yang seabrek banyak program dan kegiatan di banyak dinas (SKPD) di tunggu banyak kalangan yang berkepentingan. SKPD atau dinas yang paling banyak mendapat perhatian adalah dinas Dikpora dan Dinas Kesehatan.

Pasalnya, dua intsitusi ini yang terbesar menyedot anggaran daerah setiap tahunnya secara berkelanjutan. baik anggaran pokok maupun anggaran dana pendamping karena ada bantuan dari pusat. Dinas-dinas lain relatif, kadang besar juga namun tidak mesti berkelanjutan setiap tahunnya. Menyedot anggaran daerah dalam arti program dan kegiatannya banyak sehingga biaya tidak langsungnya juga banyak.

Dua dinas itu juga besar proporsinya mendapatkan jatah alokasi DAK dari APBN dari pada dinas lainnya. Dinas kesehatan, implementasinya bisa di katakana sempit, hingga tak banyak orang mengetahuinya. Berbeda dengan DAK pendidikan. Sangat banyak orang yang mengetahuinya, bahkan berebut ingin mencicipi rezeki DAK itu yang sampai ke SD/MI secara terbuka.

Gambaran sederhananya adalah, jika di kelola secara swakelola, maka akan banyak warga setempat yang akan mendapatkan lapangan kerja baru seperti tukang batu dan tukang kayu (meubelair). Komite sekolah, juga masuk di dalamnya sebagai unsure yang penting dalam cairnya dana itu. CV dan toko localpun banjir order untuk buku dan alat pendidikan.

Biasanya, penerima DAK pendidikan di sosialisasikan pada pertengahan tahun bahkan bisa sampai bulan September baru di adakan sosialisasi. Sosialisasi ini harus di lakukan karena masuk dalam peraturan sebagai tahapan-tahapannya.

SK bupati biasanya di tanda tangani di bulan Januari atau Februari, paling lambat Maret 2010, walau di sosialisasikan di pertengahan tahun. SK bupati ini termasuk lembaran sakti. Pasalnya bisa di gunakan untuk mengkondisikan kepala SD/MI sebeleum sosialisasi secara formal berkait dengan penggunaan bantuan itu, baik soal borong memborong material, kayu, baja ringan dalam membangun gedung sekolah, maupun soal pembelian sarana prasaran sekolah seperti buku, alat peraga dan computer, di arahkan ke rekanan (jasa pengadaan barang) tertentu.

SK Bupati mengenai penerima DAK Pendidikan setiap tahunnya selalu misterius keberadaanya sampai tiba saatnya waktu sosialisasi. Sebelum itu, entah keberadaanya di mana. Di meja Bupati, di meja PPTK dinas Dikpora, di anggota Dewan, di Rekanan, di LSM, di Kelompok Misterius, dll. SK ini menjadi lembaran ampuh yang bisa sebagai iming-iming kepada kepala sekolah, agar menurut apa yang di katakan si pembawa bocoran SK itu. Tanya kenapa? Mengapa tak secepatnya di lakukan saja sosialisasi itu? Persisnya saya tidak tahu. Setai tahunnya selalu begitu. Saya pernah dengar, salah satu sebabnya adalah biaya pendamping yang di kelola oleh dinas belum turun. Dan alasan lainnya yang saya tidak tahu.

Keuntungan uang yang akan di dapatkan. SK ini ampuh untuk mengarahkan sekolah agar membelanjakan dana bantuannya kepada rekanan/toko tertentu. Bahkan kepada CV tertentu dalam menggarap bangunan fisik sekolahan dalam mensiasati swakelola. Pekerjaan di borongkan, tetapi laporan adalah swakelola.

Setiap tahun, selalu ada pihak yang memainkan SK penerima DAK ini. Sejak 2006 sampai 2009 lalu, SK ini bocor sebelum waktunya, hingga di manfaatkan oleh oknum dinas, dan lain-lain, bahkan preman sekalipun untuk mengkondisikan, mengarahkan kepala SD/MI untuk membelanjakan dana bantuanya sesuai dengan kemauan si pembawa SK itu. Walau semua sudah ada peraturannya, tetapi seperti yang kita tahu, banyak penyimpangan di sana, baik oknum dinas, oknum dewan, dan perorangan lainnya.

Fenomena ini nyaris tak ada yang mengawasinya, karena lembaga pengawasnya seperti Dewan Pendidikan juga kelihatan selalu tak berdaya (bahkan oknum DPK beberapa terlibat dalam rebutan pekerjaan itu untuk saudaranya yang punya CV). Terlebih aparat hukum yang menuntut adanya bukti fisik. Bukti ini yang selalu kabur dan tak jelas. Sehingga penegak hokum juga kelihatan biasa-biasa saja.

Semoga di tahun 2010 tak ada lagi oknum yang memanfaatkan SK Bupati berkait penerima DAK pendidikan 2010. hingga tak ada pengkondisian untuk meraih rezeki Negara yang empuk dan manis itu. Dinas pendidikan tak selayaknya menjadi tempat rebutan proyek tak bedanya seperti DPU.

2010, kabarnya dana bantuan DAK Pendidikan untuk Kebumen mencapai 48 milyard lebih. Masing-masing SD/MI ada yang menerima 280 juta untuk membangun ruang kelas dan peningkatan mutu (sarpras). Ada juga yang akan mendapatkan 180 juta saja untuk perpustakaan dan alat peraga pendidikan, computer dll bilamana kondisi fisik gedung sudah bagus.

Pelaksanaan program ini tergolong masih lama, sosialiasai biasanya di pertengahan tahun, anggaran turun ke rekening sekolah biasanya bulan Oktober-Nopember. Bulan Januari ini sudah sangat ramai. Baik oknum dinas, oknum dewan, CV, preman, LSM, coordinator distrik kepala sekolah, oknum UPTD di kecamatan dan lain-lain. Semua mengaku berjasa telah ikut mengusulkan bahwa SD/MI itu mendapatkan bantuan DAK pendidikan. Oknum UPTD pun sebagai lembaga yang secara formal mengusulkan SD di lingkungannya mendapat DAK, mayoritas malah memanfaatkannya untuk menekan kepala SD.

Berdasarkan pada pengalaman sejak tahun 2006 hingga 2009 lalu, penggarapan program ini dilakukan swakelola oleh sekolah selalu berjalan semrawut banyak ketidakberesan. Tahun 2010 ini kabranya akan di lelang. Hm…kabar akan di lelang inipun menjadikan lebih ramai dari pada swakelola. Mulai dari permainan surat sakti, permainan adminstrasi persyaratan lelang, susup menyusup, kasak kusuk dengan panitia, permainan kotor lainnya. Padahal masih bulan Januari. Saya sendiri mendengar akan hal ini dari teman-teman saya yang jadi kepala sekolah.

Gambaran di atas juga dari pengalaman saya di tahun 2007-2008 di waktu saya bekerja di salah satu CV jasa pengadaan barang alat pendidikan. Saya dengar 2009 lalu juga masih sama swakelola dan banyak kesemrawutannya, 2010 juga nampak tak ada jaminan akan lebih baik, karena pejabat dan unsure yang terlibat di dalamnya masih tetap sama.

Semoga menjadi koreksi kita bersama, agar bantuan pendidikan di negeri ini sesuai dengan peruntukannya dan tepat sasarannya. Amien.

About these ads
  1. 04/01/2010 pada 22:14 | #1

    (maaf) izin mengamankan PERTAMA dulu. Boleh kan?!
    Kalau di tempat saya selama ini DAK untuk SD/MI masih dikelola secara swakelola. Tahun 2009 kemarin relatif berjalan lancar karena pada tahun sebelumnya Diknas kabupaten pernah mendapatkan “batunya”.

    • 04/01/2010 pada 22:22 | #2

      banyak juga sih mas kabar yang di tahan gara-gara penyalahgunaan dana bantuan ini

  2. diva
    31/01/2010 pada 12:53 | #3

    Kebanyakan yg disunat makanya pada ditahan alias masuk penjara serakh banget ya… ? lha wong buat anak2 kita aja masih mau nyunati tega2nya, kalo begitu mendinagan tukang sunatnya disumnati lagi aja biar habis thuuuu….!

  3. bunnda
    10/02/2010 pada 20:16 | #5

    makanya kalo menurut saya, ada ajang seperti ini.. untuk para pejabat/dinas jangan terlalu serakah lah… kita utamakan kesejahtraan sekolah….ok

  4. wawan
    18/03/2010 pada 21:18 | #7

    mending di lelang aj…. kalau swakelola…yg jadi korban malah kepsek,karna ulah oknum2 yg tidak bertanggungjawab,,yg memanfaatkan SK…moga aj terjadi lelang umum…biarin aj para rekanan CV.yg autr semua nya …biar dapat bagian dari pekerjaan…alias harga satuan tdk ancur..

    • 19/03/2010 pada 07:07 | #8

      lebih tepatnya semua itu ada baik buruknya selama oknum pejabat dinas masih banyak yang terlibat

  5. ardi
    20/04/2010 pada 14:44 | #9

    CV yg nakal jg buanyak tuh….

  6. irwansyah
    25/04/2010 pada 11:41 | #10

    saya salah satu pemain dak di aceh,disini lebih gawat lagi,orang2 mantan GAM ikut bermain,belum lg pemain2 baru dr penerbit erlangga yg sudah jor.joran diskon.
    super2 gila….

    • rasyid
      26/04/2010 pada 17:57 | #11

      sikat aja erlangganya mas

    • wawan
      03/08/2010 pada 15:14 | #12

      erlangga mampusin aja !!!!

  7. Mas Oeit
    29/04/2010 pada 23:08 | #13

    Moga-moga para pelaksana DAK 2010 benar-benar bisa konsekuen agar tidak ada markus lagi

  8. INNE K
    29/04/2010 pada 23:36 | #14

    Tahun 2009 saya sempat di interogasi oleh BPKP Jateng karena MARK UP. Karena dijanjikan mau dibebaskan jia saya mengaku maka ahirnya saya mengaku bahwa Hasil Mark Up tersebut sebenarnya untuk :
    1. Ucapan Terima Kasih Kepada Kepala Diknas Kab. sebesar 8 Jt Rp. Padahal Tahun 2009 di Kab Pemalang SD Penerima lebih dari 100 sekolah.
    2. Ucapan Terima Kasih Kepaada Kepala UPP Kecamatan sebesar 3 jt rp.
    3. Ucapan terimaksih ke Kaur TU Kecamatan 5 rts rb rupiah,
    4. Uang saku Wartawan lokal 2 orang minta 500 rb rp
    5. uang saku LSM yang mengikuti Dinas 300 rb rph
    6. Pemeriksaan Terin 1 dan termin 2 1 jt rupiah
    7. Uang saku BPKP sendiri sebesar 1.5 jt rp ( saran Kepala Dinas Kab)
    8. Termin terakhir 10 % kesepakatan kami diserahkan sepenuhnya kepada PIMPRO KABUPATEN.
    Hebatnya KUALITAS BANGUNANNYA LEBIH BAIK SEKALI DIBANDING JIKA DIKERJAKAN OLEH REKANAN. Silahkan anda bisa NGECEK Di Sd2 se Kabupaten Pemalang.
    Jadi menurut saya semua tergantung yang melaksanakan Proyek tersebut,

    • satriawan
      13/05/2010 pada 17:00 | #15

      INNE K….betul….menurut saya juga begitu…tergantung yang mel;aksanankan nya,,,?tuh kalau rekanan…taulah…engga nutup mata kan …kalau untung yang dicari….jd menurut saya..?unutk DAK 2010 ini…mendind swakelola…biarkan aja KEPSEK ynag kerjakan bangunan nya….dan belibarangnya kalau ada dapat pengadaannya…?kalu REKANAN yang kerja…pasti lah cari untung…dan kualitasnya bisa ancur…cur…cur…currrrrrrrr

    • Komarudin
      01/06/2010 pada 11:04 | #16

      mbak inneke bisa kirimkan spec dak tahun kmaren ke email saya?rencana buat referensi tuk dak disalatiga : qom_java@yahoo.com, maturnuwun

  9. 05/05/2010 pada 01:36 | #17

    DAK memang rentan terhadap penyelewengan, namun ini jangan sampai dijadikan alasan untuk ditiadakan. Sekolah masih sangat membutuhkan anggaran ini. Skrg jaman keterbukaan, silahkan siapa saja yang ingin mengakses informasi seputar penggunaan DAK tersebut di lapangan. Sekolah penerima DAK juga jangan terkesan tertutup, buka saja secara blak2-an, nanti kan terasa nyaman semua. Sekolah sayapun sedang menanti kucuran dana ini mengingat saat ini ruang laboratorium IPA terpaksa dijadikan tempat KBM reguler karena kekurangan ruang belajar.

  10. 06/05/2010 pada 21:54 | #18

    sistem DAK 2010 hingga saat ini lum ada kepastiannya mas, swakelola atau lelang. kr kami juga sedang menunggu

  11. Endri Baskara
    13/05/2010 pada 00:14 | #19

    Klu di Riau malahan hampir ga kedengaran mas, e tau2 nya Kadis Pendidikan udh diperiksa gara2 penyelewengan DAK tsb. kira2 sy bs dapat info ga mas alokasi dan Daftar sekolah untk di Riau
    Terima kasih

  12. anto
    01/06/2010 pada 14:28 | #20

    Pelaksanaan DAK 2010 bakalan semrawut, krn dah bnyak kepentingan yg masuk. Apalagi KOmisi X DPR pusat bersikukuh klo pengadaan barang DAK 2010 tdk boleh dg sistem swakelola namun hrs ditenderkan di tingkat Kab/Kota. Hal ini menimbulkan protes dan polemik di daerah, terutama rekanan lokal yang ber-SIUP kecil, krn mrk bakalan jd penonton di ” rumahnya sendiri ” tdk spt thn2 sebelumnya. Bila juknis terbaru nti benar2 harus lelang di Kab/Kota, hanya rekanan yang ber-SIUP non kecil dan punya pengalaman dapat proyek besar yang berperan atau malah penerbit / produsen buku & alat peraga yang turun langsung. Pemkab/Pemkot harus berperan aktif untuk memfasilitasi permasalahannya tsb, krn mrk nti yang akan bertanggung jawab sepenuhnya thd pengelolaan dana DAK tsb.

  13. Joko
    10/06/2010 pada 15:02 | #21

    Kalau menurut saya jika nati mekanisme dak 2101 ditender,…keadaan bisa ricuh…karena salah satu tujuan dak adalah memajukan roda perekonomian daerah,,,jadi intinya para pengusaha daerah bisa ikut berpartisipasi dalam program ini. Jika nanti pelaksanaannya tender, berarti di pusat hanya mementingkan segelintir pengusaha TAMAK, yang nota bene sudah masuk dalam daftar black list alias daftar hitam perusak pendidikan…..Maka marilah bersatu untuk menolak tender yang hanya menguntungkan pengusaha TAMAK yang nongkrongnya di senayan…mengintervensi kebijakan dengan kekuatan uang. Kerahkan LSM daerah untuk menghambat laju dan sepak terjang pengusaha TAMAK….

    • letnan
      21/07/2010 pada 17:35 | #22

      saya setuju dgn mas

  14. Sumarman,SP
    23/06/2010 pada 03:30 | #23

    Pelaksanaan DAK pendidikan akan dilelang, yang nantinya pemenang lelangnya pengusaha besar yang sudah kerjasama dengan orang2 senayang. alhasil sekolah akan hanya menerima bangunan dan sarana pendidikan yang mutunya kurang memadahi karena pemenang leleng ada kerjasama bagi-bagi uang dengan penghuni senayan. Sedangkan pekerja-pekerja daerah yang biasa jadi perantara jasa jadi pengangguran serta pihak sekolah juga tidak bisa mengembangkan sisa dana untuk membeli/membangun sarana/prasarana karena sisa pagu lelang masuk negara dan pemenang lelang menyetorkan sebagian hasilnya kepada DPR penghuni senayan. APA DPR TIDAK MALU DENGAN RAKYATNYA DENGAN PERBUATAN SEPERTI INI??? KALAU DPR SUDAH TIDAK PUNYA RASA MALU DAN TAMAK, APA YANG DIHARAPKAN PEMILU LEGISLATIF MENDATANG? MINTA LANCAR APA MINTA RAKYAT JUGA MINTA IMBALAN SESUAI DENGAN SIKAP DPR SEKARANG? jangan salahkan rakyat pemilih jika nantinya juga akan meminta sejumlah uang untuk memilih anggota DPR penghuni senayan. OKE OKE OKE

  15. anto
    26/06/2010 pada 10:36 | #24

    DAK 2010 memang bener2 akan dilelang via Dinas Kab/Kota setelah ada surat edaran dari Direktorat Mandikdasmen No. 2908/C.C3/KU/2010 tgl 14 juni 2010. Meski dmk bnyak pihak pesimis pelaksanaan DAK 2010 akan sesuai rencana. Krn selama ini DAK merupakan belanja hibah namun kini diubah mjd belanja modal setelah munculnya surat dari kemendiknas tsb. Dg dmk harus melalui mekanisme pembahasan di APBD perubahan. Pelaksanaan bakalan molor krn sebelum ada penetapan APBD perubahan , proses pelaksanaan lelang tdk bisa dilaksanakan. Padahal penetapan APBD perubahan diperkirakan bln oktober, sehingga tinggal 2 bln utk mempersiapkan proses lelang. Panitia dan rekanan bakalan pontang panting tuh..

  16. kres
    05/07/2010 pada 12:01 | #25

    yang jelas selama di negara ini aturan perundang-undangan masih carut marut segalanya sulit untuk diatur karena tidak ada aturan yang baku

  17. dewi
    16/07/2010 pada 06:53 | #26

    ada penerbit yang memberi informasi bhwa mereka menang lelang untuk skala nasional.., kira2 benar ga ya?? info itu bulan juni yang lalu…, mungkin ada yg bisa ngasih tau kebenarannya..apakah lelang tersebut sudah dilaksanakan atau belum..

    • letnan
      21/07/2010 pada 17:38 | #27

      belum ada klu ada kita di daerah pasti akan ribut

  18. ismet harius
    16/07/2010 pada 12:31 | #28

    menrut saya pelaksanaan dak harus transparan dan tidak seperti dagang sapi tapi mungkin harapan saya terlalu berlebuhan karna saat ini bangsa ini blm bisa melaksanakan tender ataupun verifikasi yang tidak terpengaruh dengan kepentingan kekuasaan karna pejabat masih banyak yang lapar dan pengusaha banyak yang rakus dan tdk beritika sehingga cara apapan akan dilakukan demi memenuhi ambsinya untuk mendapat kan proyek tersebut…..mudah2 an bulan suci ramadan bisa merubah prilaku para pejabat dan juga pengusaha yang selama ini menjalin persekongkolan yang merugikan umat amin……..

  19. dian
    22/07/2010 pada 00:10 | #29

    tentang kasak kusuk DAK pendidikan2010 mau dilelang atau ditenderkan dg mengacu SE Dari dirjen pendidikan tertgl 14 juli 2010,pdhal keputusan mendiknas dalam JUKNIS no 5 th 2010 diatur dg mekanisme SWAKELOLA.dr dua data dan fakta keputusan dan edaran yg tersebut sama sama ditanda tangani dan berstempel mendiknas(mohammad nuh) dan yang SE oleh suyanto,,,,dari sini saya sbgi rakyat kecil bisa menilai,kok tidak ada singkronisasi antara lembaga kementrian dg dirjen,kok bisa bisanya dirjen membuat serat edaran tang ditujukan pada bupati/walikita bahwa dak pendidikan 2010 bakal dilelang atau tender,apa tidak bertentangan dengan keputusan dg bosnya,dalam hal ini mendiknas,apa ada kepentingan lain dibalik semua ini,bahkan komisi x DPR RI ngotot untuk dileleng,,,,apa anggota dewan tdk baca kalau dg sistem swakelola akan mampu mengerakkan perekonomian arus bawah..,e memang anggota dewan da paaaayyyaaaaahhhhhh

  20. santy
    30/07/2010 pada 03:03 | #30

    Ganti pejabat kan ganti aturan juga kali ya,,,,, pejabat lama dah gak kepakai aturannya, si Pejabat mo ikuten tender juga kali ,,,,, soalnya kalau mainan yg SKUP nya gede 0,000000001 pun jadi bakalan gede, tapi kalau cuma kecil 0,1 jadi gak kelihatan kan he,,he,, pengusaha kecil menjerit ,,,, pengusaha gede juga kecepit,,,, pokoknya serba gak enak lah kalau udah dicampur dengan kebijakan2 yang baru lah,,, emang negara kita tercinta ini dapet duit dari mane kalau bukan dari rakyatnya juge,,, he,,,he,,, (mungkin cuma rakyat yang gede kali ya….)

  21. andi rahman
    12/08/2010 pada 20:40 | #31

    dinas pendidikan provinsi riau tolong waspadai akan tender pengadan proyek pengadaan alat peraga dan laboratorium y karna ada terjadi permainan yg tdk sesuai aturan y….dan pimpro y minta yg aneh2 dlm melolos kan proyek y,,,kpd y berkompenten dlm pelelalangan ini tolong di tindak lanjuti…klu riau mau maju dan bangsa indonesia khusus y tolong lah turun langsung ke lapangan dan survei akan kemajuan bangsa indonesia kedepan y..amin

  22. filuu
    13/08/2010 pada 09:45 | #32

    Dak memang sangat diperlukan untuk sekolah-sekolah yang mau roboh alias jongkok akhirnya ngorok.
    salam hidup DAK 2010,

  23. anto
    19/08/2010 pada 20:28 | #33

    Surat Mendagri memberi angin segar bro :

    surat Kementerian Dalam Negeri nomor 905/504/BAKD perihal pelaksanaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota. Surat tersebut berisi, bagi daerah penerima DAK bidang pendidikan yang telah menganggarkan dengan pendekatan hibah atau transfer ke sekolah dalam Perda tentang APBD tahun 2010 sebelum berlakunya UU nomor 2 tahun 2010 tentang APBN (tertanggal 25 Mei 2010), agar tetap melaksanakannya. Pemkab/kota diminta mempedomani ketentuan pasal 33 peraturan dalam negeri nomor 20 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan keuangan DAK di daerah dan peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 5 tahun 2010 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK bidang pendidikan. Kendati begitu, pelaksanaan DAK nya harus dengan langkah-langkah yang telah ditetapkan. Terdiri dari, program atau kegiatan DAK dilaksanakan berdasarkan DPA-SKPD yang telah disahkan sesuai dengan Perda tentang APBD tahun 2010. SKPD selaku pengguna anggaran adalah satuan kerja yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan (Dinas Pendidikan). Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan DAK bidang pendidikan yang dilaksanakan agar mengacu pada amanat pasal 18 ayat (5b) UU nomor 2 tahun 2010 tentang perubahan atas UU nomor 47 tahun 2009 tentang APBN tahun anggaran 2010 dan petunjuk teknis penggunaan DAK 2010 yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan mempedomani mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pentausahaan aset yang diperoleh melalui belanja hibah, agar satuan pendidikan (SDN) menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah untuk dicatat sebagai aset pemerintah daerah. Sementara itu, bagi daerah penerima DAK yang melakukan kegiatan dengan metode kontrak atau lelang sesuai peraturan perundang-undangan agar melakukan upaya percepatan penyelesaian sampai akhir tahun anggaran (31 Desember 2010). Sehubungan dengan hal tersebut, sambil menunggu perubahan atau penyesuaian atas peraturan perundang-undangan yang terkait dengan DAK bidang pendidikan, maka penganggaran dalam APBD tahun anggaran 2011 agar dilakukan dengan pendekatan program kegiatan pada SKPD atau Dinas Pendidikan.

    Kesimpulan : DAK 2010 diperbolehkan dengan sistem swakelola, tetapi semua tergantung keberanian Dinas Pendidikan Kab/Kota yg diback-up Pemda Kab/Kota
    #

  24. satriawan
    20/08/2010 pada 10:26 | #34

    @anto-bisa kirim SE dari kementrian di atas,saya belum punya
    nie email saya:muhammadsatriawan92@yahoo.com
    terimakasih pak

  25. tgk. sarong
    30/08/2010 pada 19:56 | #35

    saya salah satu kepsek “yang katanya” salah satu sekolah penerima DAK 2010 dan saya sudah melihat kalo nama sekolah saya terdaftar. eee….tiba-tiba nama sekolah saya lenyap….cape’ dech…..

  26. Brodin
    01/09/2010 pada 23:19 | #36

    Mau ikutan nimbrung,gan :
    1. setuju, DAK milik perusahaan besar terutama konsorsium.
    2. mohon dikirim juga surat Mendagri perihal pelaksanaan DAK 2010
    alamat email saya : mbsyam2000@gmail.com
    3. setuju dengan swakelola, dan sebaiknya berbagi antar pemain, karena sama2 cari
    rejeki.

  27. primus
    03/09/2010 pada 10:24 | #37

    Juknis DAK bidang pendidikan Th 2010 utk jenjang SMP telah ada dg terbitnya Permendiknas No. 19 Th. 2010 tertanggal 25 Agustus 2010. Pada intinya,pengadaan barang DAK 2010 menggunakan sistem lelang , yang mengacu pada Perpres No. 54 Th. 2010.

  28. rasyid bin laden
    06/09/2010 pada 23:11 | #38

    swakelola saja bro,agar kita kita dapat juga rezeki jika lelang nanti yg kerja hanya pemasok besar dan punya pengalaman kerja minimal 900 jeti.

  29. Prastiwi
    24/09/2010 pada 19:17 | #39

    DAK 2010 emank bikin puzink coy….
    Dah gk jelas maw gimana, yang tenderlah, swakelolalah, diserap apa nggak ??????
    Ribet…. Wizzzz .. waktu truzz berjalan…. abizlah…….

  30. irwansyah
    26/09/2010 pada 10:53 | #40

    Alhamdulillah tidak semua kab.di aceh pelaksanaan DAK tender..ada yg swakelola.semoga tdk ada intervensi dr atas

  31. arie
    28/09/2010 pada 20:56 | #41

    didaerah saya ada beberapa kab. yg tdk tender,tp ya tetep intervensi dr birokrat msh merajalela……….oh…..susahnya……..

  32. Prastiwi
    07/10/2010 pada 08:28 | #42

    Di tempat aq mungkin hanya diambil yg pengadaan buku… itu tender….
    waah… sama2 ngeri n serem…. ksihan panitia pengadaan gk bisa bo2k…
    seperti kena terror bom…. he he he..

  33. anto
    12/10/2010 pada 22:12 | #43

    Wah lumayan tuh..ada daerah yang berani melaksanakan DAK secara swakelola,rekanan daerah bs berpartisipasi..success bro

  34. Prastiwi
    18/11/2010 pada 23:15 | #44

    Piye iki kabare..?? masih ruame yaa…pada saling telp… cocokan daerah satu dan lainnya…berani gaaaakk..??? dll dll pokoknya sueruu…Wallaaaah..DAK kog ribet banget… yang lucu Kepala Sekolah… tolah toleh gak ngerti….” sekolahku jadi dibangun gak sihc, jadi dapat DAK gak sihc ?? he he he…

    • 30/11/2010 pada 08:24 | #45

      kalau nggak jadi di bangun, berarti masih bagus toh Mbak :?: :lol: , mungkin nunggu roboh Mba bia masuk berita, baru di bangun deh :lol:

  35. Prastiwi
    10/12/2010 pada 20:16 | #46

    iya dehc… ada pula Kepsek yg pinter manfaatin musim gini…sekolah dirusakin skalian…bilang aja karena angin beliung…brantakan… difoto… trus dibritain..
    Yaahc…bru kluar dehc dana rehab karena bencana… he he he… ada’ aja..

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

%d bloggers like this: