Beranda > Cerita, Demokrasi, Ekonomi, Forum > Juknis DAK Pendidikan 2010

Juknis DAK Pendidikan 2010

Edisi Kritik kebijakan #2

Petunjuk Pelaksanaan dan Tehnis Dana Alokasi Khusus (Juknis DAK) bidang Pendidikan tahun 2010 atau peraturan menteri pendidikan nasional tentang DAK pendidikan tahun 2010 adalah sesuatu yang paling di cari setelah SK bupati tentang SD peneriman dana bantuan DAK pendidikan tahun 2010, oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Yang sudah-sudah bisa anggota DPR, bisa oknum dinas, bisa CV bahkan, bisa LSM, mafia proyek dan lain-lain.

Siapa cepat mendapatkannya, dia akan menang satu langkah karena paham lebih dahulu mekanis pelaksanaanya. Misalnya, jika swa kelola, maka akan sesepatnya mendatangi kepala sekolah SD calon penerima DAK 2010. Kepala sekolah tentu akan terkaget-kaget bahwa SD nya benar-benar akan mendapatkan DAK pendidikan yang nilainya ratusan juta itu. Dari situlah bisa di mulai semacam kesepakatan kerjasama. Kalau dalam kampanye ya semacam mencuri start gitu lah.

Jika bukan swakelolah, semacam lelang gitu…maka akan banyak pihak yang akan terlibat atau melibatkan diri dalam mempengaruhi urusan lelang melelang sebuah pekerjaan misalnya pada sisi item persyaratan administrasi. Ini sudah terjadi di tahun 2008 lalu. Dima peraturan menuntut di bentuknya tim verivikasi barang (bukan panitia lelang), tetapi peraturannya mengadopsi peraturan perlelangan. Banyak orang, kelompok ikut mempengaruhi tim agar meloloskan atau mendellete CV tertentu.

Di tahun 2008, di Kebumen Tim verivikasi terbukti megkondisikannya, ada konspirasi. Walau kasus ini tidak sampai kepada meja hijau, namun akhirnya tim verivikasi itu bubar. Dan pelaksanaan di serahkan murni kepada kepala sekolah sebagai swakelola murni.

2010 bantuan DAK pendidikan kabarnya akan di lelang karena bernilai sampai 280 juta untuk setiap SD.

Semoga dengan perbaikan system dari swakelola ke lelang akan bertambah baik kualitas pekerjaan dan kualitas bantuannya. Sehingga anak didik bangsa ini mendapat fasilitas belajar yang baik.

Sharing dari anda saya tunggu, blogger juga bisa bicara bagaimana sebaiknya pelaksanaan kegiatan bantuan pendidikan seperti di atas dengan mengedepankan kualitas pekerjaan, bukan prinsip talang teles dan bagi-bagi rejeki dana negara yang berlimpah. :lol:

  1. Shr
    19/01/2010 pada 22:36 | #1

    d daerah kmi juga sama pak, makasih infonya

    • 26/01/2010 pada 16:55 | #2

      memang nggak jauh beda mas :lol:

    • black
      05/08/2010 pada 23:36 | #3

      DAK adalah makanan empuk bagi para pencetusnya…malah kalau lelang unsur penyelewenganya lbh besar,,cs akan mlbatkan banyak fihak di dalamnya,tp kalo swakelola,,smua kbijakan terserah KEPSEK…tp smua hanya wca toh praktek di lapangan KEPSEK juga g bs berbuat apa2 tanpa komando DIKNAs…kalo udah gini apapun jalanya yang pasti sekolah harus tetap d nomersatukan,,,,,

    • 29/10/2010 pada 15:28 | #4

      tidak dikebumen di Purbalingga saja oknum LSM sekaligus Politisi lokal didaerah mengkondidikan dengan main mata pejabat Diknas Pbg, apalagi di banjarnegara sampai oknum LSM di bui waduh payah ni makin parah negara korupsi sdh menjamur.

  2. Nasjuneri
    26/01/2010 pada 13:42 | #5

    Mpe sekarang juga blom keluar bos…

    • 26/01/2010 pada 16:54 | #6

      he..he…, sedang nyari ya mas…

  3. Rustandi
    28/01/2010 pada 12:38 | #7

    Sama sama nunggu kita mas

    • 28/01/2010 pada 12:53 | #8

      masih lama kayaknya, emangnya buat ngapain mas…. :lol:

  4. Hi.M.ZIMMI SKIL
    28/01/2010 pada 13:12 | #9

    junis&juklakDAK 2010 Bid Pendidikan minta dong trims

    • 28/01/2010 pada 15:20 | #10

      Minta saja mas via email ke dirjen pend. dasar…depdiknas… saya juga nggak punya mas.

    • 08/08/2010 pada 16:56 | #11

      juknis DAK 2010 blm turun dr owner.
      ga tau klo di daerah lain…

    • 08/08/2010 pada 16:59 | #12

      juknis DAK 2010 blm turun dr owner.
      ga tau klo di daerah lain…!!!

  5. DUTA MEDIA SARANA PENDIDIKAN
    31/01/2010 pada 00:04 | #13

    bagi saya mau lelang atau swakelola cuek aja. SP HARUS DAPAT atau kebagian. bila tidak dapat KALSEL AKAN RIBUT……….naik turun gunung-keluar masuk hutan-nyeberang lautan demi SP , adalah pekerjaan halal yang gue senangi , siapa sich yang tak kenal NISFUADY,,,,,,,,,,,,,,,,,,,13 kabupaten sapu bersihhhhhhhhhhhhhh

    • 31/01/2010 pada 07:39 | #14

      ya..narangkali kondisinya lain dengan di Jawa mas…. ya kalau halal, kenapa tidak. semoga pererbutan SP di sana…fair2 saja. :lol:

    • 02/05/2011 pada 13:20 | #15

      Memang Kalau Uruasan duit memang asyik, Soalnya Di Dunia ini SEMUA BISA DIBELI DENGAN DUIT, DUIT, DUIT, ENAK SEKALI MEMPUNYAI DUIT BOANYAK SEMUA BISA DIBELI DENGAN DUIT, DUIT, DUIIIIT, CEWEK CANTIK BISA DIBELI DENGAN DUIT, JABATAN BISA DIB ELI DENGAN DUIT…DUIT

  6. DUTA MEDIA SARANA PENDIDIKAN
    31/01/2010 pada 00:10 | #16

    saya itu temannya konsursium buku di pulau jawa. dikenal oleh disdik. didengar oleh kepsek………..kalau mau cari juknis DAK bid.pendidikan 2010 dan SK Bupati jangan di interner……………cari sono…………di WCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCC.atau yang punya barang diskount 55 % tolong hub saya d0 085248890646. gue pasarin barang lho..asal spek juknis doang…………………Lelang kek…..swakelola kekkkkkkkkkkkkk pasti dapat SP. emangnya KALSEL pikirinnnnnnnnnnnnnnnnnnn

    • 31/01/2010 pada 07:41 | #17

      ha..ha…, cari data di internet keluarnya belakangan mas…ya kalau dekat dengan konsorsium sih cepat dapet Juknisnya :lol:

    • 16/06/2010 pada 18:08 | #18

      kaw gue tau ngak nanya kamu bong

    • 03/09/2010 pada 13:22 | #19

      Untuk Para Pemain DAK PENDIDIKAN 2010

      Kami produsen CD Interaktif Multimedia Pembelajaran Sesuai Juknis DAK 2010.
      Produk kami telah mendapatkan penghargaan dari MENKOMINFO dalam ajang INAICTA AWARD 2010 Dengan meraih MERIT WINNER untuk kategori E-LEARNING.(bersertifikat)
      – Kami melayani penjualan untuk seluruh wilayah di Indonesia
      – Memberikan DISKON SPESIAL (untuk rekanan di daerah dan Konsorsium)

      Berminat untuk menggunakan Produk kami..?

      SPECTRA MULTIMEDIA
      telp 021-92130530 /
      email : fafad_ku@yahoo.co.id
      website :www.spectramultimedia.com
      domisili : JAKARTA

  7. Konsorsium penerbit DAK 2010
    02/02/2010 pada 14:59 | #20

    Gak usah pada ribut bro, nti klo dah waktunya juknis DAK 2010 akan sy postingkan. Bagi rekanan2 daerah gak usah sikut2an..bagi yg adil..dikit or banyak yg penting semua bs mendptkan kesempatan mencari rezeki di daerah sendiri. Jgn sampe mengorbankan sekolah dan Kepsek..kacihan mrk. Pokoke aman dan nyaman bro!

  8. 03/02/2010 pada 19:53 | #23

    siapa yang mau bergabung n bermin dak…..saya siap melayani ……

    • 03/02/2010 pada 21:55 | #24

      Monggo mas, saya sudah kapoooook

    • m.warka
      27/06/2010 pada 00:37 | #25

      maksudnya ikut bergabung? mau dong aku siap

    • edy
      23/11/2010 pada 19:09 | #26

      wah kl gabung mc kusnan ..bangsa gk akan maju ..siapa gak kenal pk kusnan ..temen sndiri aja disikut kok ..slonong boy tanpa permisi ..tukang embat sp pegawaix ..pengkhianat sesama teman .

    • Fajar. M
      11/01/2012 pada 11:23 | #27

      Salam Kenal Pak kusnann

      Saya Fajar…… dari PT. Panca Berdikari, kami sedang mencarii produk dak, kapan kita bisa bertemu posisi saya di jakarta.

      Berikut No HP saya di 0813 8739 9291

      Trimss

      Fajar. M
      PT. Panca Berdikari

  9. 03/02/2010 pada 19:55 | #28

    saya udah pegang juknis dak 2010…..ayo….siapa yang mau gabung…monggo…..

  10. Rudi Damanik
    11/02/2010 pada 12:25 | #33

    tolong kirimkan juknis dak 2010 dong saya soalnya pemiain baru nih

    • 11/02/2010 pada 12:32 | #34

      saya sudah nggak main Mas, jadi nggak punya… :lol:

    • indoobook
      19/02/2010 pada 09:51 | #35

      bpk ada di wilayah mana. kami bisa bantu dengan pengadaan barang sesuai juknis

    • 19/02/2010 pada 10:02 | #36

      indobook pakai konsorsuim apa ya?

  11. ARIF
    16/02/2010 pada 10:01 | #37

    Main boleh tp yg fair…jgn asal embat aja,kalo mmg ndak dpt SP anggap aja kpercyaan dr relasi blm ada..dan perlu dibangun

    • 16/02/2010 pada 12:51 | #38

      se7 banget. tuh….bagi yang main..

  12. somo
    24/02/2010 pada 13:42 | #39

    Usul buat penentu kebijakan operational DAK 2010, bersikaplah arif dalam mengelola dana ini, berikan pekerjaan ini kepada yg berkompeten, jangan serakah minta diskon tinggi, dibagi kepada produsen maupun rekanan saya kira lebih bijaksana. Ingat ini uang rakyat yang hrs dipertanggungjawabkan kepada rakyat pula. Jangan hanya karena sama suku dan kedekatan aja yang diberi pekerjaan ini.

    • 24/02/2010 pada 14:59 | #40

      kayaknya sulit tuh mas, terlebih besok di lelang, bakalan ramai tuh kasak kusuk menyusun persyaratannya….Panitia Lelang independen?…lihat saja besok di masing2 daerah..siapa yang bakalan menang…CV yang kecil2 dan baru nggak bakalan menang..

    • 08/08/2010 pada 16:43 | #41

      ya,,saya setuju dgn usulam maz somo,,karena DAK bkn Dana yg bz qt kelola..
      dan sdh ad yg mengelola di bagian bendahara dikdik tsb.
      jikalau ingin bermitra atau menjadi relasi partner u/ subkon sah2 sja..
      tergantung ap produk yg qt tawarkan,ke instansi tsb sesuai prosedur.

  13. 28/02/2010 pada 22:03 | #42

    mas kalo saya senang kalo di lelsng, tapi dinas harus indepent, kalo bisa panitianya jgn dari dinas pendidikan aja

    • 01/03/2010 pada 05:20 | #43

      saya kira yang perlu di tekankan adalah supremasi peraturannya. kalau bisa di tegakkan termasuk pengawasannya..maka panitia akan bekerja dengan baik. tetapi kalau yang semestinya mengawasi juga malah melibatkan diri..lho…gimana mau independent. misalnya DPK, oknumnya banyak yang ngiler dengan bantuan ini….semestinya DPk mengawasi panitia juga kaaan.

  14. vie
    06/03/2010 pada 07:32 | #44

    apapun sistemnya, yang penting maslahat. tidak ada yg dirugikan, sekolah jd lebih baik, anak anak tambah pinter, guru lebih berkwalitas, pengusaha bisa ikut berpartisipasi, dapet untung. amien…..

    • 06/03/2010 pada 10:14 | #45

      he..he…, pasti pihak rekenan nih.. ?

    • black
      05/08/2010 pada 23:41 | #46

      yang jelas kalau lelang…rekanan kecil dan baru harus berfikir 2 kali deh kalo ikut,,dr pada ntar buku gak sesuai spek nasional malah bikin ribut d kemudian hari,,,jd kalo memang uadah merasa layak baru daftar ikutan lelang….jd smua hrs saling bersinambung…

  15. ALEXANDER
    18/03/2010 pada 13:56 | #47

    Wah ikutan dong Mas
    Biar dapat jatah juga

    • 18/03/2010 pada 15:34 | #48

      ya tinggal ikut saja mas, tiap kabupaten kan ada

  16. ALEXANDER
    18/03/2010 pada 13:58 | #49

    Ada ga sih
    jatah kita orang2 kecil nee.

    • 18/03/2010 pada 15:36 | #50

      kayaknya selalu ada mas :lol: tinggal di cari saja… :lol:

  17. 21/03/2010 pada 09:31 | #51

    Produsen juga bingung, kepsek minta disc tinggi, rekanan juga minta untung banyak. Sehingga produsen harus menurunkan kualitas barangnya. Kalau sudah begini, yg dirugikan adalah muridnya. kasihan dunia pendidikan di Indonesia ya?

    • 28/03/2010 pada 07:57 | #52

      ya begitulah… :lol:

    • black
      05/08/2010 pada 23:42 | #53

      setuju….mangkanya swakelola kayaknya yang lbih baik…jd kwalitas buku bisa sesuai spek nasional…

  18. 27/03/2010 pada 20:01 | #54

    Jangan lupa bagi kan ke kami juga ya…

  19. fanny hidayat
    30/03/2010 pada 12:10 | #56

    Assalamu’alakum Wr.Wb
    Mohon bantuan untuk petunjuk pengajuan dan DAK tahun 2010 untuk pendidikan…! Mkasih sebelumnya……!!
    Wassalamu’alaikum Wr. Wb

    • 11/04/2010 pada 06:36 | #57

      di bawah ini ada link downloadnya…

  20. 06/04/2010 pada 06:20 | #58

    Juknis DAK serta presentasi sosialisasi DAK tahun 2010 dapat diunduh di:
    http://www.dit-plp.go.id/index.php/download/cat_view/101-D-A-K

    Silakan dipelajari…

  21. korup
    08/04/2010 pada 23:09 | #60

    juknis remang-remang, daftar sekolah transparan alias ga jelas ….. pemainya …he he he…

  22. iwan
    09/04/2010 pada 09:39 | #62

    Daripada bermasalah……ndak usah dicairkan saja. Daripada cair tapi buat bancakan orang-orang luar. SETUJU ???

    • 11/04/2010 pada 06:29 | #63

      se 7 :lol:

    • reza kurnia
      10/08/2010 pada 05:32 | #64

      Nek ini setuju banget, ngapain ribut??? Aku sih setuju Pak Menteri yg memperhatikan kualitas barang krn org teknik, selama ini dia ga mau tanda tangan krn ga mau dikadalin barang2 yg harga murah mark up tinggi mana maju bangsa ini, hehehe sudah ngerjakan yg sudah cair aja TK Paud mantap….juknis baru 350 lembar yg katanya ada tandatangan?? tapi ternyata….ya semoga pencari2 DAK pendidikan tetap semangat dan halal??? kalo harus masuk ke kepala daerah, kadis, kejaksaan dll dgn ibarat sumbangan itu Halal???????????

  23. Ahmad M Tohari
    14/04/2010 pada 00:30 | #65

    Juklak dan Juknis akan Turun Kalau Pemain Besar Sudah Puas Dengan permainan speck.. jadi bagi para pencari SP anteng2 aja dulu ya…. Pejabat mana yang mau nggelontorin duit trilyunan tanpa ngarepin cipret, cipret, cipretttttt…

  24. misterdjoe
    17/04/2010 pada 18:51 | #66

    setuju bro, buat pemain didaerah yang penting aman dan merata…

  25. ardi
    20/04/2010 pada 14:39 | #67

    Juknis kan tinggal download. Ada permendiknas ada surat edaran Dirjen Mandikdasmen. Gitu aja kok repot.

  26. 22/04/2010 pada 19:09 | #68

    saya terlibat dalam perencanaan phisik (menggambar hingga membuat RAB)di kabupaten pati jawa tengah.

    mulai tahun ini saya berminat untuk terlibat dalam pengadaan buku buku DAK..

    bisa bantu saya ???

    • 03/09/2010 pada 13:20 | #69

      Untuk Para Pemain DAK PENDIDIKAN 2010

      Kami produsen CD Interaktif Multimedia Pembelajaran Sesuai Juknis DAK 2010.
      Produk kami telah mendapatkan penghargaan dari MENKOMINFO dalam ajang INAICTA AWARD 2010 Dengan meraih MERIT WINNER untuk kategori E-LEARNING.(bersertifikat)
      – Kami melayani penjualan untuk seluruh wilayah di Indonesia
      – Memberikan DISKON SPESIAL (untuk rekanan di daerah dan Konsorsium)

      Berminat untuk menggunakan Produk kami..?
      HUB:
      SPECTRA MULTIMEDIA
      telp 021-92130530 /
      email : fafad_ku@yahoo.co.id
      website :www.spectramultimedia.com

  27. uchy
    24/04/2010 pada 13:04 | #70

    sebaiknya ada pihak independen yang memantau dana dak tersebut, terlalu banyak peluang2 unsur KKN didalamnya.

  28. plitho
    26/04/2010 pada 09:07 | #71

    untuk permen dagri no.20 pasal 33 ayat 1…… tidak sesuai dengan permendagri 13 th 2006 diubah dengan permendagri 59 th 2007……mohon dikaji ulang…..

  29. rasyid
    26/04/2010 pada 17:54 | #72

    nama2 sekolah DAk di kalsel ga transfaran.Cuma diberitahukan kepada cv/penerbit yang ngasih ampau

  30. MUH Dini Nur
    28/04/2010 pada 07:17 | #73

    kapan yah di mualai kerja munpun uda un g terlalu sibuk

  31. 30/04/2010 pada 10:27 | #74

    itu terjadi di banyak daerah mas badrul,,,

  32. mohammad
    07/05/2010 pada 11:45 | #75

    Pak badruz…kirimkan dong spesifikasi DAK pendidikan ke e-mail saya??????

  33. amien mujib
    09/05/2010 pada 07:03 | #76

    wah, kalau sampai di lelang sudah pasti mutu barangnya disesuaikan dengan penawaran dari CV ya.. bakalan turun kualitas malahan..

  34. shelvhio
    10/05/2010 pada 09:43 | #77

    hapus ja DAK …..bisa jadi sumber mafia proyek tuh….

    • 08/08/2010 pada 16:52 | #78

      ga bz gt maz,,tu sdh merupakan kptsn kepres 2003.
      jikalau memang di wilayah manapun yg ad instansi pemerintah khususnya dinas pendidikan yg tdk transparasi atau para panitia dan upt hrz bz mempertanggung jawabkan..krn DAK adalah forum suakelola ,dan bkn lelang..
      adapun lelang mkn itu APBD.

  35. anto
    11/05/2010 pada 19:21 | #79

    Dhuh2…DPR mulai bertingkah neh. Komisi X merekomendasi pengadaan barang DAK 2010 tidak boleh diblockgrandkan tetapi harus dilelang di tingkat Kab/kota. Ini namanya mematikan potensi lokal..CV lokal yang bersiup kecil gak bs berperan. Hanya yg punya SIUP besar yang notabene penerbit/produsen yang bisa ikut lelang. Semoga aja Pemkab/Pemkot merespon masalah tersebut.

  36. satriawan
    13/05/2010 pada 16:39 | #80

    menurut saya…sah2 saja di jadikan lelang….tp…apakah itu tidak merugikan negara…?begini pak,mas.bong…kalau lelang..seandai nya mereka berbagi paket…misaal….saya di kecamatan satu,,,sampian di kecamatan satu nya lagi,,,nah dengan ini…pastilah kita menawar harga nya engga terlalu rendah….jelaskan kita dapat banyak untung…..mending swakelola….karna kepsek pasti membelikan barang semua…tuh kalau dapat bonus kan..pasti dia kembalikan ke kas negara….itu kalau nurut saya….maklum lah yang namanya MAFIA itu bukan hanya LSM,kejaksaan…tuh kontraktor juga MAFIA……hehehehehehe…itu saja komen dari saya mas.pak,bong..

  37. satriawan
    13/05/2010 pada 16:46 | #81

    kapansih juknis nya keluar…kok pada ribut….mau LELANG kek….mau SWAKELOLA kek….yang penting jangan ada yang di rugikan…kasian KEPSEK……dapat bantuan dana malah masuk tahanan…karna kesalahan prusedur…padahal mereka ga niat tuk merugikan negara…..

    • sandy
      14/05/2010 pada 20:14 | #82

      Klo aku bilang lelang ato swakelola, msg2 punya kelebihan dan kekurangannya. Swakelola , jelas akan menguntungkan pihak sekolah, bs memilih brg sesuai kemauannya. Fee dari pembelian pengadaan barang dapat utk menambal kekurangan biaya pada rehab fisik. Komite berperan aktif dlm pengelolaan DAK. Sisi negatifnya : Sekolah bnyak mendptkan pressure dan selalu mnjd obyek pemeriksaan.
      Untuk sistem lelang di diknas Kab/Kota : keuntungannya sekolah tidak mendptkan pressure, gantian diknas yang mendapatkan pressure/ obyek pemeriksaan. Sekolah tinggal menerima barang, meski tidak sesuai dg keinnginannya. Juga tdk akan mendapatkan fee dari rekanan. Komite tidak berperan aktif.

    • reza kurnia
      10/08/2010 pada 05:46 | #83

      jujur bos DAK pendidikan selama ini apakah sudah sesuai???? Sesuatu yang dipaksakan malahan??? Di dalam hati nurani kalo spesifikasi barang yang ada selama ini membuat nangis, harus lolos pusbuk lah, harus SNI lah, harus bla bla bla….tapi nyatanya orang jual dapat uang tinggal pulang..MANFAATNYA MANA???? buat responden seluruh sekolah penerima DAK dr seluruh Indonesia stlh DAK ada yg berbahagia paling segelintir kumpulan orang yg di dalam hatinya Discount berapa ya? mana ada yg bilang barangku dibeli dpelajari siswa jadi meningkatkan pendidikan di sekolah tsb….Murid menikmati????Lebih bermanfaat kalo dibuat fisik yg mumpuni, atw dkembalikan ke sekolah sesuai kebutuhan meskipun tetap ada korup tp sedikit lebih pas…

  38. Nanang Setia Karno
    20/05/2010 pada 20:28 | #84

    yah..kita sendiri mungkin sebagai pengajar,pendidik sangat merasakan kontra dengan nilai nilai yang kita ajarkan…tapi jangan pernah putus berharap..dak pendidikan kita harapkan sesuai dengan amanat undang undang..bumi indonesia sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup seluruh warga negara ini…tapi tak akan cukup memnuhi keserakahannya…yang melanggar..ya tegas saja..nda usah ragu terhadap koruptor dan orang orang serakah.

  39. 21/05/2010 pada 22:18 | #85

    Kalau benar DAK 2010 bidang pendidikan melalui sistem lelang, maka sekolah dan warga sekolah tidak bakalan kebagian apa-apa, cuma kebagian melaporkan saja. Sangat menyedihkan.

  40. 21/05/2010 pada 23:11 | #86

    Bagi rekan-rekan rekanan yang tak kebagian bagian, tak perlu berkesusahan. Ada pengganti REZEKI YANG HILANG. Ikuti saja petunjuknya. Semoga berhasil. Amin.

  41. 21/05/2010 pada 23:24 | #87

    Bagi rekan-rekan rekanan yang tak kebagian bagian, tak perlu berkesusahan. Ada pengganti REZEKI YANG HILANG. Ikuti saja petunjuknya. Semoga berhasil dan dapat menambah penghasilan tanpa menanti-nanti bagia DAK. Amin.

  42. gino
    21/05/2010 pada 23:40 | #88

    ah lu ada2 aja lu pemain dak ya , aneh masa di lelang pikir dong klo ngmng pke otak

  43. 22/05/2010 pada 10:14 | #89

    wah kalau memang benar mau ditenderkan brarti bakalan nambah banyak yang ngeramaikan Bursa pemilihan ketua Blok SEL atau ketua Tahanan, yakin deh smua mendapat prioritas dan terbuka lebar pintu menuju penyimpangan,, apa sih maunya DPR kok nurut aja maunya Produsen penyedia barang, trus tentunya nanti akan terjadi perbedaan harga tiap daerah yang nota bene pemenang tender tentunya lebih mengutamakan keuntungan, yah kita liat aja sama sama nanti benar atau tidaknya tulisan ini, thank

  44. anto
    24/05/2010 pada 22:34 | #90

    Info dari konsorsiun dan para pimpro yang menanyakan ke Pusat, DPR tetep bersikukuh klo DAK 2010 dg sistem lelang di diknas Kab/Kota. Juknis terbaru akan segera keluar. CV-CV lokal dg SIUP kecil siap jd penonton dan gigit jari, kecuali ada peran aktif dr Pemda utk memperjuangkan sistem swakelola. Kita tunggu bunyi juknis terbaru DAK 2010….

  45. mohammad
    26/05/2010 pada 22:32 | #91

    Akhirnya keluar juga itu juknis. Wah seneng sekali……

  46. dani
    29/05/2010 pada 14:12 | #92

    Dengan adanya kekisruhan masalah sistem pengadaan barang DAK bidang pendidikan th 2010 ini, diharapkan Pemkab/Pemkot juga berperan aktif karena APBD Kab/Kota juga ikut membantu dana sharing 10% , sehingga diharapkan punya bargaining position dlm menentukan sistem yg akan dipake, apakah swakelola atau tender. Yg pada hakekatnya dapat memperjuangkan aspirasi rekanan-rekanan lokal ( CV dg SIUP kecil ) untuk dapat berperan dalam pengadaan DAK 2010 ini.

  47. 31/05/2010 pada 08:55 | #93

    saya heran, jaman reformasi sekarang ini masih ada intervensi-intervensi yg justru membingungkan dunia usah khusus pegusaha kecil di daerah yg semua itu ujung-ujungnya duit.

  48. anto
    31/05/2010 pada 15:01 | #94

    Memang benar intervensi thd DAK 2010 ini ujung-ujungnya duit. Dengan sistem tender di kab/kota, otomatis penyetingan oleh pusat akan mudah, shg jatah mrk tidak akan terkurangi. Pihak sekolah yang sebenarnya merupakan pihak yang berhak atas dana tersebut, akhirnya tidak akan mendapat apa-apa. Hanya sekedar diterima barang dan hrs diterima apa adanya mesekipun buku dan alat peraga tersebut tidak sesuai dengan keinginan dan kebutuhan sekolah. Sebenarnya apabila dengan sisten swakelola, fee yang didapat oleh sekolah akan dapat digunakan untuk membantu program rehab ruang kelas. dll. Komite sekolah juga akan berperan aktif membantu sekolah dalam peningkatan mutu sekolah.

  49. 31/05/2010 pada 18:37 | #95

    Kalau memang yang jd masalah pelaksanaan Dak Pendidikan adalah banyaknya penyimpangan, mestinya tdk hrs diganti teknis pelaksanaanya dong, tp pengawasannya yg hrs ditingkatkan. Bgmn sih….pingin dpt jatah setoran jg ya……..

  50. bimo
    02/06/2010 pada 10:37 | #96

    sya yang cover DAK 2010 area untuk jateng dan jogja..buku dan peraga.. 35 kabupaten di jawa tengah.. 1 T bro 70% nya tapi,,

    • anto
      07/06/2010 pada 09:48 | #97

      Pak Hananta, klo boleh tau dr konsorsium mana neh?? Bgm mekanisme kerjasamanya. Thx

  51. ade
    04/06/2010 pada 13:49 | #98

    bro,,juknis yang baru ngedapetinnya dimana? punyaku masih yang lama nich. kasih tau ya bro….

  52. Anto
    09/06/2010 pada 11:12 | #99

    perubahan segera kami tunggu, kami minta prinsip swakelola tetap dijalankan. untuk perubahan sistem tahun depan ja.pusing bos….

  53. Joko
    10/06/2010 pada 14:44 | #100

    Kalau menurut saya jika nati mekanisme dak 2101 ditender,…keadaan bisa ricuh…karena salah satu tujuan dak adalah memajukan roda perekonomian daerah,,,jadi intinya para pengusaha daerah bisa ikut berpartisipasi dalam program ini. Jika nanti pelaksanaannya tender, berarti di pusat hanya mementingkan segelintir pengusaha TAMAK, yang nota bene sudah masuk dalam daftar black list alias daftar hitam perusak pendidikan…..Maka marilah bersatu untuk menolak tender yang hanya menguntungkan pengusaha TAMAK yang nongkrongnya di senayan…mengintervensi kebijakan dengan kekuatan uang. Kerahkan LSM daerah untuk menghambat laju dan sepak terjang pengusaha TAMAK….

  54. andi latando
    10/06/2010 pada 15:40 | #101

    saya akui program pemerintah dengan adanya dak untuk membantu peningkatan mutu pendidikan banyak diantara sekolah yang saya kunjungi mereka yang menerima dak sangat bersukur karena sekolah mereka sangat terbantu dengan adanya program dak 2010 namun kalau program dak 2010 ini di tenderkan tidak menutup kemungkinan adanya penekanan orang yang berkuasa baik dikalangan legislatif maupun eksekutif mereka akan memanfaatkan situasi untuk meloloskan rekanannya dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyimpangan yang ujungnya terjadi tindakan korupsi.kalau dak dilaksanakan sekolah yang jelas komite sekolah turut berperan cuma yang ingin mengadakan pengadaan buku harus punya pengalaman pengadaan buku tahun 2007 apabila tindakan ini di lakukan kemungkinan kurang terjadinya tindakan tindakan korupsi. dan pengadaan yang bermasalah ditahun 2007 lalu banyak diantaranya mengadakan komputer tidak mengacu pada petunjuk teknis dan banyak rakitan alias casingnya aja yang ikut juknis tapi isinya sangat mengecewakan karena banyak PPATK Diknas ikut mencari kesempatan memperkaya diri banyak hal yang harus menjadi antisipasi utamanya dalam pengawan harus orang yang mahir dibidangnya???? terus terang saya selaku wartawan yang sudah kelling di beberapa provinsi dan mengawasi dak sejak tahun 2006 sampai sekarang saya masih bertugas sebagai wartawan daerah dan sekarang saya berdomisili di kabupaten soppeng dalam pantauan saya banyak bermasalah adalah oknum PPATK-nya dan kepala dsinasnya contoh aja dak 2009 lalu banyak sekolah di kabupaten soppeng yang bermasalah contohnya SDN Panincong nyata-yatanya menghemat semen dalam pembangunan sekolahnya itu sudah cara ingin memperkaya dirinya.dan lebih patalnya lagi pihak kejaksaan pun menerima laporan baik dari LSM maupun media cetak namun minim tindakan kuat dugaan kejaksaan pun ikut menikmati hasil dak.yang jelas banyak oknum akan memampaatkan kesempatan ini. perlu dipikirkan kembali agar program dak 2010 tidak ditenderkan serahkan masyarakat yang mengawasi pembangunannya

    andi akhmad yusuf.SH
    Wartawan Berita anti korupsi
    alamat jalan poros Cangadi-cabenge (Appaliringe)Kabupaten soppeng
    provinsi sulawesi selatan

  55. harry
    11/06/2010 pada 09:50 | #102

    Saya sebagai salah satu pihak konsorsium barang DAK di daerah secara prinsip siap menjalankan pelaksanaan DAK 2010 baik secara swakelola maupun tender di Kab/Kota. Tp dengan melihat kondisi di daerah dan implikasi dari proses tender dan masukan-masukan dari Dinas Kab/Kota, alangkah bijaknya apabila juknis DAK tetap dipertahankam secara swakelola, dengan kata lain tender dilaksanakan di tingkat sekolah, sehingga kewenangan ada di sekolah sesuai dengan arti kata swakelola yang merupakan dana hibah, yang sudah sesuai dengan peraturan perundang2an yang memayunginya.Namun demikian tingkat seleksi rekanan dan pengawasan harus lebih diperketat, sehingga meminimalisir penyimpangan2 di lapangan. Hal ini juga kami terapkan dalam mengeluarkan surat dukungan kepada rekanan lokal, sehingga diharapkan rekanan yang ada memamng bener2 yang berkualitas, konditenya baik dan mempunyai pengalaman penggarapan DAK yang profesional. Namun ini semua kita tunggu keputusan final Kemendiknas pada akhir juni ini, setelah Rakor Diknas di Surabaya dan Makassar. Bravo dunia pendidikan Indonesia…

  56. sir vendozza araghonezz
    13/06/2010 pada 16:53 | #103

    klo mao dillelang mesti dirubah dulu dong aturan nya ,kan sudah jelah bahwa DAK pendidikan 2010 itu swakelola,artinya pengelolaannya mandiri dari mulai perencanaan sampe teknis dan tektek bengeknya.tujuanya untuk memberdayakan masyarakat setempat melalui komite.YANG PASTI KALO MAO DI LELANGKAN RUBAH DULU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANYA…OKE BOSSS

  57. Kusnadi pandeglang
    19/06/2010 pada 15:07 | #104

    Dak pendidikan arena bancakan pejabat.

  58. 20/06/2010 pada 00:29 | #105

    DAK Pendidikan di swakelola banyak LSM jadi rekanan yang akhirnya merugikan sekolah, DAK di lelang mutunya sudah jelas turun dari spek, menurut kami yang lebih baik adalah di swakelola akan tetapi Kepala Dinas Pendidikan dan tim teknisnya turun langsung memantau segala barang dan rabat yang diterima kepada semua penerima DAK pendidikan, jadi tetep akan ada pengembangan pembelian dan pembangunan dari jatah yang ditentukan.

  59. 23/06/2010 pada 01:01 | #106

    Ass.Wr.Wb. semuanya…DAKDIk 2010 sudah pasti lelang.saya beri nama LELANG WAYANG PENDIDIKAN.lha wong yg bisa ikut cuma Distributor konsursium kok…siapa aja yang menang ya…konsursiumlah yang senang.Panitia Lelangnya juga WAYANG.LELANGNYA LELANG DAGELAN.Pesan sponsor buat Bupati – Kadisdik-Panitia Lelang se Indonesia : JANGAN BENTUK PANITIA LELANG WAYANG DAK..lebih baik swakelola aja pak…………… biar rame sikut sikutan dilapangan. pokoknya sampeyan sampeyan pasti dapat jatah premannya nanti kalau kami sikut sikutan dilapangan …

  60. AHYA
    23/06/2010 pada 21:10 | #107

    mudahan kalaupun di lelang , mudahan lelang sesuai dngn ketentuan yang berlaku , dan seandainya nanti proses berlangsung , mohon kepada panitia leleng betul betul dapat menyeleksi barang barang yang d tawarkan para pengusaha, sudah sesuai dengan juknis atau tidak tanpa terpengaruh pada hal- hal yang lain.semoga dengan program pemerintah ini dapat meningkatkan mutu pendidikan di indonesia….

  61. anto
    26/06/2010 pada 10:40 | #108

    DAK 2010 memang bener2 akan dilelang via Dinas Kab/Kota setelah ada surat edaran dari Direktorat Mandikdasmen No. 2908/C.C3/KU/2010 tgl 14 juni 2010. Meski dmk bnyak pihak pesimis pelaksanaan DAK 2010 akan sesuai rencana. Krn selama ini DAK merupakan belanja hibah namun kini diubah mjd belanja modal setelah munculnya surat dari kemendiknas tsb. Dg dmk harus melalui mekanisme pembahasan di APBD perubahan. Pelaksanaan bakalan molor krn sebelum ada penetapan APBD perubahan , proses pelaksanaan lelang tdk bisa dilaksanakan. Padahal penetapan APBD perubahan diperkirakan bln oktober, sehingga tinggal 2 bln utk mempersiapkan proses lelang. Panitia dan rekanan bakalan pontang panting tuh..

    • Kencana Banjarbaru
      27/06/2010 pada 09:42 | #109

      Alhamdulillah akhirnya dilelang juga….

      Dengan tanpa maksud mendahului Perubahan JUKNIS DAK Pendidikan 2010 bahwa mekanisme lelangnya dibagi perpaket dimana perpaketnya nilai pagu tidak lebih dari 1 milyar, dengan demikian perusahaan kecil masih bisa bermain, perusahaan non kecil/distributor hanya tinggal mendukung saja.

      anto :

      DAK 2010 memang bener2 akan dilelang via Dinas Kab/Kota setelah ada surat edaran dari Direktorat Mandikdasmen No. 2908/C.C3/KU/2010 tgl 14 juni 2010. Meski dmk bnyak pihak pesimis pelaksanaan DAK 2010 akan sesuai rencana. Krn selama ini DAK merupakan belanja hibah namun kini diubah mjd belanja modal setelah munculnya surat dari kemendiknas tsb. Dg dmk harus melalui mekanisme pembahasan di APBD perubahan. Pelaksanaan bakalan molor krn sebelum ada penetapan APBD perubahan , proses pelaksanaan lelang tdk bisa dilaksanakan. Padahal penetapan APBD perubahan diperkirakan bln oktober, sehingga tinggal 2 bln utk mempersiapkan proses lelang. Panitia dan rekanan bakalan pontang panting tuh..

  62. Joko
    29/06/2010 pada 13:42 | #110

    Yah…jangan sampai pihak konsorsium yang dulu sudah di black list seperti BI (samaran) mengganti baju dengan nama lain…dan menyeting agar DAK 2010 ditender. LSM daerah hayo bergerak ……bikin kisruh aja kalo jadi dilelang…wong dah enak di swakelolakan kok aturan gampang banget dirubah……yah…maklum saja si cukong dah setor uang banyak ke DPR….hehehehe…..good bye pengusaha daerah……nasib mu kini…

  63. harry
    29/06/2010 pada 14:07 | #111

    Aku kira ini bukan inisiatif dr pihak konsorsium tp pokale anggota DPR Komisi X yg ujung2nya duit dg dalih efisiensi dan efektifitas. Klo pihak konsorsium seh kukira nyante aj, lelang boleh..swakelola silahkan, krn sma aja brngnya2 akan tetap dibeli. Namun dg adanya lelang ini akan mengebiri peranan pihak pemda dan stakeholder daerah lainnya, spt DPRD,LSM dan rekanan lokal, shg mrk dikesampingkan dlm mengambil keputusan apapun. Padahal 10% anggaran pendamping diambilkan dr APBD Kab/Kota. Banyak diknas Kab/kota yg merasa keberatan akan perubahan sistem swakelola ke lelang, shg banyak pula tg tdk mau melaksanakan mekanisme lelang , bahkan ada yg ingin mengembalikan dana DAK ke Pusat…celaka 13 tuh..

  64. willy
    01/07/2010 pada 16:35 | #112

    pak kalo penyedia alokasinya kami boleh gak ,??

  65. anto
    08/07/2010 pada 14:39 | #113

    Info terbaru kemungkinan DAK 2010, kembali menggunakan mekanisme swakelola. Alasannya mekanisme lelang yg diusulkan Komisi X DPR ternyata bertentangan dg UU No. 20/2003 ttg Sisdiknas, yg menyatakan alokasi bantuan pendidikan tsb sifatnya hibah shg pelaksanaannya melalui swakelola. Hal ini dikuatkan dg Permendiknas No.5/2010 ttg Juknis DAK dg swakelola. Di sisi lain, dlm UU No.2/2010 ttg perubahan anggaran belanja, direkomendasikan oleh Komisi X DPR utk lelang. Rekomendasi tsb dinilai berlebihan , krn hrs merevisi UU Sisdiknas dan harus dianggarkan pada APBD Perubahan masing-masing Kab/Kota, shg berdampak waktu pelaksanaan yg sangat terbatas. Hal ini memaksa Komisi X berpikir ulang.
    Apabila hal ini bener terjadi,merupakan jalan terbaik utk menghilangkan polemik dan resiko yang akan terjadi di dlm pelaksanaan DAK nanti.Apalagi Dinas Pendidikan Kab/Kota sudah sangat siap melaksanakan DAK 2010 secara swakelola.

  66. 10/07/2010 pada 07:19 | #114

    Mudah – mudhan spek DAK Pendidikan 2010 sepet kelarnya , biar kami yang di daereah cepet melaksanakan keggiatan rehab DAK SD dan SMP

  67. frans
    10/07/2010 pada 20:13 | #115

    Moga tetap kembali memakai Permendiknas No.5/2010 sebab dgn sistem hibah maka kebocoran akan sedikit sebab setiap SD dan SMP akan mengawasi sebab mereka merasa memiliki. klu lelang waohhh bisa kapan Anak2 kita apalagi yg didaerah terpencil maju pendidikannya nanti…. moga Bpk dan Ibu di DPR mempertimbangkan kembali

  68. anto
    10/07/2010 pada 21:17 | #116

    Kepastian mekanisme pelaksanaan DAK 2010 baik secara lelang ataupun swakelola dapat segera kita ketahui setelah Rakor DAK se-Indonesia pada tgl 17 Juli mendatang. Kemendiknas telah mengundang Diknas Kab/Kota utk memperjelas mekanisme DAK yang akan digunakan pd th 2010 , sehingga tdk terkatung-katung spt skr ini.

  69. andir. gautama
    15/07/2010 pada 08:41 | #117

    ngapain repot cari juknis kan bukan lagi urusan sekolah serahkan aja pada pengguna anggaran sekolah enak terima aja apa adanya

  70. dewi
    16/07/2010 pada 06:59 | #118

    maaf saya awam.., lelangnya itu per daerah ya? or nasional? nyuwun info

  71. Dedi Dio
    17/07/2010 pada 17:01 | #119

    Untuk Rekan-rekan kerja, sekolah, maupun perusahaan yang mencari paket DAK 2010 dengan menggunakan spesifikasi komputer dalam negeri seperti yang telah disayaratkan, silahkan hubungi saya: Dedi : HP. 021-90502013.

  72. indra
    21/07/2010 pada 16:22 | #120

    DAK 2010 gak akan jadi…selagi masih ada pihak2 yang memaksakan kehendaknya untuk meloloskan alat-alat pendidikannya

  73. bungsu muhamad
    26/07/2010 pada 21:44 | #121

    apapun metodenya yang akan dilaksanakan pada prinsipnya setuju setuju aja yang penting cepetan donk aturan dan ketentuannya di nonggolin dan kita nga perlu ada unsur suujon dulu yang lalu biarlah terpenting bagaimana kita mensukseskan program pendidikan karena pendidikan adalah inpestasi yang cukup berharga, kalau dunia pendidikan terus diobok – obok mau gimana donk anak anak kita dimasa yang akan datang? dan bagi pengelola didaerah berikan kenyamanan untuk bekerja jangan diinterpesi kepentingan politik, organisasi bantu donk pengelola untuk menjalan ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berikan perlindungan hukum thank

  74. santy
    30/07/2010 pada 02:48 | #122

    DAK (Dana Alokasi Khusus) yang tadinya sudah ada Keputusan dari Pusat lengkap dengan seperangkat Alat Sohlatnya lah begitu, soalnya inikan khusus, jadi ada yang dikhususkan, tapi begitu sudah mo nyampe daerah yach di tarik lagi dengan kebijakan barunya itu ….(kebijakan itu sebenarnya gampang lo mbuatnya, nyatanya kan bisa dilihat sendirikan he..he..),keputusan hari ini berubah, besok berubah, kemarin berubah, kayak satria baja hitam aja.., begitu keputusan udah klimaks (pakem/udah bosan mungkin) nyampe dah kedaerah masing2, nyampe daerah nanti ada lagi peraturan daerah yang mengatur yang sesuai dengan otonominya, itu lah, ini lah, la kalau begitu terus kapan bisa kejar paket N apa T apa U apa T kalau cuma dihalangi terus dengan kebijakan2 yg padahal untuk merancang DAK itu saja sudah satu tahun lamanya, tapi karena ada kebijakan baru dari orang2 yg bijak, dan yg lebih bijak lagi kebijakan tadi malah hanya cukup kurang lebih 1 bulan saja, untuk apa dirancang selama 1 tahun dibelakang ya……..? kan sia2 aja kayaknya. yah apa boleh buat, ya udah lah kita kan hanya orang bawahan ..he…he….,

  75. Yuri
    03/08/2010 pada 13:37 | #123

    Kalau kelamaan tidak di turunkan petunjuk teknis pelaksanaan DAK 2010, ada kemungkinan di beberapa kabupaten jateng akan menolak pelaksanaan DAK. Waktu pelaksanaan yang semakin sempit akan menyulitkan pendistribusian barang, pemeriksaan dan penyusunan administrasi. Lebih baik di kembalikan saja dananya ke kas negara daripada tarik ulur kepentingan pemegang kebijakan di atas. Sekolah di desa dan pedalaman hanya bisa manut saja, yang penting aman, amin, uman. pengusaha injak-injakan berebut kue yang sudah tinggal remah-remahnya saja, masalah pekerjaan rampung gak rampung yg penting bisa dapat uang receh karena sudah habis di bagi-bagi mulai dari atas sampai panitia DAK di kabupaten. Masalah mutu, ketepatan waktu pengiriman, kesesuaian barang terhadap spek juknis tidak soal selama ada kong kalingkong dengan aparat. Negara sudah rusak, mental bobrok, mending TOLAK PELAKSANAAN DAK 2010!!! kembalikan dana ke kas negara.

  76. yal
    03/08/2010 pada 13:56 | #124

    hiiiiiiiiiii

  77. yal
    03/08/2010 pada 14:00 | #125

    itulah negeri kita, SUDAJ JELAS uu Sisidiknas mengatakan biaya untuk satuan pendidikan tu di berikan dalam bentuk hibah, dan jelas swakelola lebih baik dan lebih melibatkan masyarakt dalam pembangunan pendidikan, tapi orang2 pintar kita di atas maunya merubah melulu dalam perubahan yang belum tentu lebih baik, atau jangan jangan juknis yang kita tunggu tu emang pesanan beberapa pihak yang punya kepentingan.

  78. bobby tobing
    05/08/2010 pada 16:57 | #126

    Yang namanya DAK DANA ALOKASI KHUSUS…NAMANYA AJA UDA KHUSUS kok malah di lelang jejas tambah amburadol…para pemborong2 kaya pasti akan pakai duit untuk memborong habis semua pekerjaan yang di satu daerah penerima DAK tersebut…Peraturan yang aneh??

  79. santy
    05/08/2010 pada 22:05 | #127

    aku mo jual Tabung GAS khusus DAK ada yg mo beli gak ya …….? hiiiiiiiiiiiiiiiiii

  80. 11/08/2010 pada 09:55 | #128

    Bila berkeinginnan untuk pakai Produk Kami untuk DAK SD / SMP …….. RELION
    bisa kontak kami di :
    Anandar
    PT. Berca Cakra Teknologi
    Semarang
    024-8454600
    024-70407102
    081325419742

  81. omen
    11/08/2010 pada 16:17 | #129

    pada akhirnya apapun bentuknya plaksanaan itu sama saja sama saja buruknya………sama sama smua mencari celah keuntungan smata dari…..situ. yang jelas beri ktegasan swakelola atau lelang dan dua duanya lakukan pengawasan melekat tidak oleh lembaga strukturnya ……dr pjabat yg diataz smpai ke bawah….jadi tidak cuma mimpi….

  82. 12/08/2010 pada 22:35 | #130

    memang harus seperti melalui lelang,dgn begitu dpt bersaing secara sehat dan murni keputusan sk mentri

  83. Kiswanto
    14/08/2010 pada 22:24 | #131

    Jika benar bahwa pekerjaan DAK 2010 di lelang, maka pupuslah sudah harapan para pengusaha kecil untuk ikut dalam pengadaan tersebut. sebab dari segi persyaratan jelas tidak akan memenuhi persyaratan. Hal ini akan bertentangan dengan tujuan dari DAK itu sendiri yaitu pemberdayaan ekonomi menengah ke bawah.

  84. Kiswanto
    14/08/2010 pada 22:34 | #132

    satu hal lagi, jika benar pekerjaan DAK ini “dilelang”, maka akan tibul berbagai persoalan :
    1. Kapan pekerjaan ini akan dilaksanakan ? sedangkan sampai relis ini saya tulis Juknis DAK 2010 belaum juga turun.
    2. Akan menggunakan dana pendamping dari mana, sedangkan APBD Perubahan akan di gedok pada bulan Oktober.
    3. Rekanan mana yang mampu dan dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan Kepres 80/2003 dan atau perubahannya. Apalagi rekanan yang berada di daerah pedalaman/ luar jawa.
    4. Bentuk lelang akan membunuh perlahan-lahan terhadap pengusaha2 kecil dan ini bertentangan dengan kaedah dan tujuan DAK itu sendiri.

  85. LSM MAHONI Sumatera utara
    15/08/2010 pada 14:14 | #133

    Saya meyakinkan kalau proses pelaksanaan DAK tahun 2010 ini dan juga tahu-tahun kedepan mengacu pada pelelangan ( tender ) justru itu bahkan akan menambah kebobrokan sistem,dan monopoli pelaksanaan pekerjaan DAK itu sendiri.

    1.akan muncul kontraktor-kontraktor besar yang monopoli pelaksanaannya.
    2.politik uang suap untuk mendapatkan proyek itu akan menjamur.
    3.akan muncul pemotongan-pemotongan anggaran di lapangan sehingga pekerjaan tersebut tidak akan dapat terlaksana seperti yang diharapkan.
    4.persaingan usaha akan semakin tidak sehat,karena permainan mafia tender akan menjamur disetiap daerah di Indonesia.
    5.dan dipastikan korupsi akan meraja lela.

  86. 19/08/2010 pada 15:38 | #134

    mampir aja nich,,, abis jualan kayu jabon hehe

  87. anto
    19/08/2010 pada 20:14 | #135

    Surat Mendagri memberikan angin segar bro :

    surat Kementerian Dalam Negeri nomor 905/504/BAKD perihal pelaksanaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota. Surat tersebut berisi, bagi daerah penerima DAK bidang pendidikan yang telah menganggarkan dengan pendekatan hibah atau transfer ke sekolah dalam Perda tentang APBD tahun 2010 sebelum berlakunya UU nomor 2 tahun 2010 tentang APBN (tertanggal 25 Mei 2010), agar tetap melaksanakannya. Pemkab/kota diminta mempedomani ketentuan pasal 33 peraturan dalam negeri nomor 20 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan keuangan DAK di daerah dan peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 5 tahun 2010 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK bidang pendidikan. Kendati begitu, pelaksanaan DAK nya harus dengan langkah-langkah yang telah ditetapkan. Terdiri dari, program atau kegiatan DAK dilaksanakan berdasarkan DPA-SKPD yang telah disahkan sesuai dengan Perda tentang APBD tahun 2010. SKPD selaku pengguna anggaran adalah satuan kerja yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan (Dinas Pendidikan). Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan DAK bidang pendidikan yang dilaksanakan agar mengacu pada amanat pasal 18 ayat (5b) UU nomor 2 tahun 2010 tentang perubahan atas UU nomor 47 tahun 2009 tentang APBN tahun anggaran 2010 dan petunjuk teknis penggunaan DAK 2010 yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan mempedomani mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pentausahaan aset yang diperoleh melalui belanja hibah, agar satuan pendidikan (SDN) menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah untuk dicatat sebagai aset pemerintah daerah. Sementara itu, bagi daerah penerima DAK yang melakukan kegiatan dengan metode kontrak atau lelang sesuai peraturan perundang-undangan agar melakukan upaya percepatan penyelesaian sampai akhir tahun anggaran (31 Desember 2010). Sehubungan dengan hal tersebut, sambil menunggu perubahan atau penyesuaian atas peraturan perundang-undangan yang terkait dengan DAK bidang pendidikan, maka penganggaran dalam APBD tahun anggaran 2011 agar dilakukan dengan pendekatan program kegiatan pada SKPD atau Dinas Pendidikan.

    Kesimpulannya : DAK 2010 dengan sistem swakelola diperbolehkan, tinggal keberanian Dinas Pendidikan Kab/Kota.

  88. asep m albar
    21/08/2010 pada 12:16 | #136

    Semoga DAK bukan hanya sekedar ajang perebutan pengusaha besar dan pengusaha kecil/lokal melainkan essensi yang didapat dari proyek itu sendiri..bukan sekedar “kue” saja,tetapi kemajuan anak didik bangsa ini yang jauh lebih penting..ok..

  89. anto
    21/08/2010 pada 13:23 | #137

    Ada info klo surat Mendagri No. 905/504/BAKD akan ditarik karena bertentangan dengan UU, dan Kemendiknas tetep bersikukuh DAK 2010 akan dilaksanakan melalui mekanisme lelang.Selain itu rencananya akan dikeluarkan surat 3 Menteri ( Menkeu, Mendagri dan Mendiknas ) yang akan mengatur pelaksanaan lelang dan pelaksanaan pekerjaan bila melewati th 2010, sehingga dana DAK tidak akan hangus.

  90. tonny supriadi
    23/08/2010 pada 10:05 | #138

    ya ntar beli alt peraganya nya ke saya ya, harga bersaing.sudah bisa kirim ke seluruh indonesia

  91. tonny supriadi
    23/08/2010 pada 10:08 | #139

    apalagi untuk jawa barat bisa langsung nemuin saya.dan kalo mau vcopy an surat menteri dapat saya email yg untuk swakelola.

  92. primus
    23/08/2010 pada 14:38 | #140

    Tolong pak tonny diemailkan surat menteri yg utk swakelola via primus_cancer@yahoo.com, skalian spek alat peraga bapak. Thx

    • 03/09/2010 pada 13:19 | #141

      Untuk Para Pemain DAK PENDIDIKAN 2010

      Kami produsen CD Interaktif Multimedia Pembelajaran Sesuai Juknis DAK 2010.
      Produk kami telah mendapatkan penghargaan dari MENKOMINFO dalam ajang INAICTA AWARD 2010 Dengan meraih MERIT WINNER untuk kategori E-LEARNING.(bersertifikat)
      – Kami melayani penjualan untuk seluruh wilayah di Indonesia
      – Memberikan DISKON SPESIAL (untuk rekanan di daerah dan Konsorsium)

      Berminat untuk menggunakan Produk kami..?
      HUB:
      SPECTRA MULTIMEDIA
      telp 021-92130530 /
      email : fafad_ku@yahoo.co.id
      website :

  93. 27/08/2010 pada 16:00 | #142

    bagmana nasib sekolah yang sudak menerima dana dak lalu menggunakannya hingga saat ini? mohon ada juknis dan juklak sesegera mungkin agar kami bisa mengelola dana dak ini. kami di prov papua barat hampir 80 % belum menggunakan dana dak hingga saat ini karena belum adanya juknis dan juklak dak tersebut

    • Badruz
      28/08/2010 pada 10:43 | #143

      download saja mas di webnya depdiknas, atau minta via email. harusnya sih di dinas sudah ada tuh….

  94. 27/08/2010 pada 16:23 | #144

    PEMERINTAH TIDAK KONSISTEN DALAM MENGAMIL KEPUTUSAN.SBNARNYA SISTEM APA YANG DIPAKAI? APAKAH DANA DAK DIKELOLA SECARA SWAKELOLA ATAU DILELANG?ADA BEBERAPA SEKOLAH DI KABUPATEN KAMI MAYBRAT PROV.PAPUA BARAT YANG SUDAH TERLANJUR MENGGUNAKAN DANA DAK SECARA SWAKELOLA DAN ADA SEBAGIAN LAGI SUDAH MENYERAHKAN KEPADA KONTRAKTOR?BGAMANA LAPORAN PERTANGGUNG JAWABANNYA?UNTUK ITU,JANGAN MENYALAHKAN PIHAK SEKOLAH ATAUPUN PIHAK KONTRAKTOR KARNA INI MURNI ADALAH KESALAHAN PEMERINTAH!

    • Badruz
      28/08/2010 pada 10:39 | #145

      aturannya sudah jelas kok Mas, tinggal download saja..tuh ada link di komentar di atas..baca saja sampai tuntas :lol:

  95. anto
    01/09/2010 pada 10:00 | #146

    Saat ini tgl 1-3 Sept 2010 di jkt akan dilaksanakan sosialisasi dan koordinasi DAK 2010. Dinas Pendidikan Prop dan Kab/Kota diundang.Semoga aja hasilnya nanti memberikan titik terang pelaksanaan DAK pendidikan dan dpt sgr direalisasikan shg tdk terjadi kesimpangsiuran informasi.

    • 05/10/2010 pada 13:56 | #147

      dan semoga tidak terjadi korupsi dkk ya Mas :lol:

  96. wahyu
    03/09/2010 pada 08:54 | #148

    LELANG LELANG LELANG …….. sudah bulat tuh keputusan tadi malem dari dirjen dikdas pokoknya LELANG

    orang-orang daerah udah pada bunuh diri aja sana daripada ga ada kerjaan
    pokoknya mantaffflah KONSORSIUM BERJAYA menguasai seindonesia raya

    buat para rekanan daerah yang udah kadung menyebar parsel buat kepala sekolah, kepala dinas, kepala uptd dan kepala-kepala yang laen …. diikhlaskan dan anggaplah amal baikmu dibalas di esok hari.

    • 03/09/2010 pada 11:45 | #149

      selamat yah!!!

    • jumhar
      07/09/2010 pada 14:27 | #150

      sekarang udah gimana keputusannya mas?

  97. primus
    03/09/2010 pada 10:22 | #151

    Juknis DAK bidang pendidikan Th 2010 utk jenjang SMP telah ada dg terbitnya Permendiknas No. 19 Th. 2010 tertanggal 25 Agustus 2010. Pada intinya,pengadaan barang DAK 2010 menggunakan sistem lelang , yang mengacu pada Perpres No. 54 Th. 2010.

  98. 03/09/2010 pada 13:16 | #152

    Untuk Para Pemain DAK PENDIDIKAN 2010

    Kami produsen CD Interaktif Multimedia Pembelajaran Sesuai Juknis DAK 2010.
    Produk kami telah mendapatkan penghargaan dari MENKOMINFO dalam ajang INAICTA AWARD 2010 Dengan meraih MERIT WINNER untuk kategori E-LEARNING.(bersertifikat)
    – Kami melayani penjualan untuk seluruh wilayah di Indonesia
    – Memberikan DISKON SPESIAL (untuk rekanan di daerah dan Konsorsium)

    Berminat untuk menggunakan Produk kami..?
    HUB:
    SPECTRA MULTIMEDIA
    telp 021-92130530 /
    email : fafad_ku@yahoo.co.id
    website :

    • arie
      28/09/2010 pada 20:50 | #153

      thanks pak fadlar info…boleh saya minta katalog CD nya……..klo pesan gmn dan diskon maksimal brp…krn temen2 sy minta info multimedia,krn lebih bnyk main dibukunya

    • 09/01/2011 pada 19:35 | #154

      kontak sy sj pak di 0878 777 94 022

  99. 03/09/2010 pada 13:18 | #155

    website :www.spectramultimedia.co

    • 09/01/2011 pada 19:26 | #156

      TO: ARIE…

      Silahkan bapak/ibu lsg menghubungi sy melalui email atau telp. sy akan berikan apa2 yang bapak butuhkan. telp sy di 087877794022.
      kita adalah produsen lsg

  100. jumhar
    07/09/2010 pada 14:28 | #157

    sekarang udah gimana prosesnya pak?

  101. 16/09/2010 pada 12:10 | #158

    Pagu dana DAK tahun ini terutama utk lab bahasa sangat minim sekali. Ada 2 kategori lab bahasa yang bisa dipilih, yakni lab bahasa multimedia dan lab bahasa digital. Spesifikasinya bisa dilihat disini http://www.winnerlab.com/index.php/blog/65-spesifikasi-lab-bahasa/343-lab-bahasa-dak-2010.html

    s tipe tersebut diatas kami ready stok, atau jika anda bisa menyediakan PCnya sendiri untuk lab bahasa multimedia, kami siap support softwarenya saja.
    Software sudah diuji menggunakan jaringan wifi dan windows 7 no problem, video streaming sngat lancar tidak putus2.

  102. 16/09/2010 pada 12:47 | #159

    Pagu dana DAK tahun ini terutama utk lab bahasa sangat minim sekali. Ada 2 kategori lab bahasa yang bisa dipilih, yakni lab bahasa multimedia dan lab bahasa digital. Spesifikasinya bisa dilihat disini http://www.winnerlab.com/index.php/blog/65-spesifikasi-lab-bahasa/343-lab-bahasa-dak-2010.html

    2 tipe tersebut diatas kami ready stok, atau jika anda bisa menyediakan PCnya sendiri untuk lab bahasa multimedia, kami siap support softwarenya saja.
    Software sudah diuji menggunakan jaringan wifi dan windows 7 no problem, video streaming sngat lancar tidak putus2.

    >>> Semoga dengan perbaikan system dari swakelola ke lelang akan bertambah baik kualitas pekerjaan dan kualitas bantuannya. Sehingga anak didik bangsa ini mendapat fasilitas belajar yang baik.

    setuju sekali dengan pendapat anda, smoga dengan sistem tsb (lebih baik lagi kalau menggunakan sistem eproc yang lebih transparan) peralatan pendidikan yang dihibahkan ke sekolah benar2 mempunyai mutu dan manfaat sesuai yang diharapkan. Pengawasan dari semua pihak sangat dibutuhkan sekali mengingat anggaran DAK tahun ini sangat besar sekali. Dan yang harus diantisipasi menurut saya adalah dengan margin discount dari produsen yang tidak sebesar tahun kemarin, semoga tidak ada rekanan pemain tender yang memprioritaskan discon besar dengan standar barang yang kurang bagus.

  103. hidayat roesdiwa
    16/09/2010 pada 16:56 | #160

    mutu pendidikan di indonesia sudh cukup bagus.proyek dak sd smp 2010 di batalkan saja dari pada jadi ajang rebutan pengusaha/penerbit/mafia pendidikan.kasihan para pengelola pendidikan ya sd ya smp yng hanya akan jadi penonton bahkan akan jadi korban.mutu pendidikan juga mustahil akan meningkat.
    Nah kalau proyek dak ini dibatalkan,kita akan saksikan siapa saja yang akan menjerit.pastilah mereka mereka yang sudah keluar uang banyak bekas suap sana suap sini.biar tau rasa tuh.

    • 24/09/2010 pada 08:55 | #161

      Setuju dengan pak hidayat roesdiwa, kalau proyek ini dibatalkan bakal ketahuan siapa yg bakal nagis bombay….

  104. 18/09/2010 pada 19:34 | #162

    ya mudah mudahan saya ada rejeki nya di tahun ini.thank for admin lam kenal

    • 05/10/2010 pada 14:04 | #163

      kalau saya malah jelas nggak mungkin dapet mas, soale sudah nggak ikutan rekanan :lol:

  105. wahyu
    21/09/2010 pada 11:44 | #164

    saya dengar-dengar ada tarik ulur kemendiknas dengan kemendagri permasalahan pengadaan barang sistem lelang atau swakelola.

    kemendikas masih mengacu pada sistem lelang dengan alasan efisiensi dan transparansi yang akuntabel.

    sementara kemendagri masih ngoto bahwa apabila tidak segera dilaksanakan sistem hibah khawatir penyerapan anggaran akan tersendat. (emang berapa sih total anggaran se Indonesia ?)

    ada yang tahu titik terangnya?
    salam buat admin, mohon ijinnya mengotori blognya ya. demi kemajuan pendidikan !

  106. thony
    23/09/2010 pada 08:23 | #165

    yah .DAK kl lewat lelang lagi .. pasti kayak sebelum ada DAK gedung SD pada ambruk… dana sekitar 75 juta per lokal akan habis buat pelicin lelang ,fee, sama pungutan lainnya, bangunan pasti jelek dan lama,belum proses lelang boros biaya dan rentan kolusi, Swakelola sebeanrnya merupakan jawaban dari banyaknya gedung sekolah yang tdk terawat dam hampir ambruk krn kwalitas bangunan yang jelek , krn bayaknya pengaduan dr masyarakat dan media yang banyak memberitakan siswa yg bocor kepalanya krn ketimpa atap. kl swakelola cukup 75 juta dgn hasil maksimal, kl di pihak 3 tidak mungkin cukup hanya rehab. lebih evisien, yg bertanggung jawab jelas kepsek, kl pihak 3, banyak yang kabur kyk dulu krn gak cukup duitnya, swakelola lebih ketat dan langsung pengawasannya oleh masarakat, pihak3 hanya org Dikpora sama citakarya yg tahu, plg kesek , komite cuma mlongo masyarakat gak tau. kwalita s jelas lebih baik swakelola. pengkondisian sepihak lebih bisa terpantau langsung oleh masyarakat, pihak 3 gk ada yang ngawasi wong dibagi rata.

  107. 23/09/2010 pada 10:58 | #166

    asyk..dak 2010 kabupaten alor bisa diatur oleh kabid sarpras dinas pendidikan sesuka hatinya……menyalahi sk bupati atau tidak no problem…. lanjutkan saja pak kabid.. tapi tunggu game berikut ya..yaaaaa pak kabid..

    • 05/10/2010 pada 14:08 | #167

      lebih tepatnya Kabid dkk mas :lol: wah, di sana sini mirip ya mas ?

  108. edok
    23/09/2010 pada 14:30 | #168

    DAK Pendidikan benar-banar ada ternyata,
    Kabupaten Bantul Sudah mulai lelang…., tapi ya itil echhh sorrry maksudnya itu, dalam pelaksanaannya sudah dikondisikan oleh perusahaan diluar daerah, boleh dilihat nanti teman-teman yang menawar dan mendapat dukungan 100% dari produsen paling hanya dibawah 5 perusahaan rekanan, peserta yang mendaftar banyak diatas 30 perusahaan rekanan tapi dukungannya sudah dikunci yang lainnya isap jari sambil ngelus liur netes tes tes tes ich ambu ne ra karuan kacian bener tuch yang gak dapaet dukungan produsen,…. sabar ya mas, kalau kamu netesin liur,,,. tapi ntar yang ngeset bakalan mencret mencret kita berdoa aja ya mas,…. hua hahahaha.

    • 05/10/2010 pada 14:11 | #169

      hua hua juga :lol: kalau di sini malah banyak banget mas, hampir 100 rekanan. satu orang bisa memiliki 10 rekanan dengan nama direktur CV yang berbeda misalnya anggota keluarga, teman dll :lol:

  109. 24/09/2010 pada 19:33 | #170

    Yang aman swakelola kan asal pengawasan diperketat..tidak mustahil kalau pihak pusat intervensi dan pengkondisian akan lebih kental. beri sanksi yang berat bagi penyalah guna program.

    • 05/10/2010 pada 14:02 | #171

      lebih tepatnya bukan sanksi mas, tapi proses hukum :lol: :lol: :lol:

  110. 28/09/2010 pada 23:39 | #172

    dengan adanya DAK yang dari tahun ke tahun selalu jadi sasaran empuk mafia – mafia Buku,Kontruksi…itu sebetulnya hal yang merugikan masyarakat jasa konruksi, dimana pertanggung jawaban hasil pekerjaan apabila dilaksanakan oleh swakelola mungkin menurut saya sama dengan memberikan pelajaran pada para kepsek untuk berbuat korupsi alias bagi2 korup. karena yg penting gedung direnovasi, dan para pengusaha jasa walau mereka selaku pembayar pajak di bidangnya suruh jadi penonton…lucu bangsa kita ini, bener kata Alm.Gusdur…Anak TK itu tak berfikir hak orang lain.

    • 29/09/2010 pada 05:21 | #173

      :lol: yah begitulah mas, kelihatannya di sana sini sama saja implementasinya. banyak kecurangan. fungsi pengawasan dari institusi yang ada dan yang terkait barangkali tidak berjalan, sehingga kecurangan tetap ada. setidaknya, perbaikan sarana pendidikan tetap berjalan mas…sehingga dpt mendukung peningkatan kwalitas pendidikaan :lol:

  111. anto
    03/10/2010 pada 11:51 | #174

    Genderang lelang DAK 2010 sudah ditabuh…namun dmk pelaksanaannya tdk spt yg diharapkan. Tidak fair, shg hanya rekanan ttt yg mendapatkan dukungan dr konsorsium, pemenangnya pun sdh diatur oleh konsorsium..apa gak sip tuh..he..he. Oleh krn itu para rekanan daerah yg tdk dkt dg konsorsium tdk bakalan mendapatkan surat dukungan alias gigit jari hanya bertindak sbg penonton di “rumah sndri” padahal bermilyar2 dana yg ada..ironis khan?? Melihat hal tsb, sblm ini berkelanjutan..marilah rekanan daerah bersatu untuk mengantisisapi KKN tsb, sehingga rekanan daerah juga bisa hidup di ” rumah sendiri “

  112. 05/10/2010 pada 14:01 | #175

    kalau nggak salah, ini adalah program DAK yang ke 8 mas, sedangkan DAK yang menyertakan sarpras di mulai sejak 2006. kayaknya, rekanan lokal juga sudah pada pengalaman dan lihai mas. nah, tinggal yang menang siapa tuh, yang gede, yang banyak duitnya, yang dekat dengan pejabatnye, atau yang ape niiih :lol:

  113. 10/10/2010 pada 11:59 | #176

    Terlepas dari mafia administrasi seperti yg disampaikan teman2 diatas, ada baiknya juga meng-auditnya dari segi teknis barang. Banyak sekali distributor/produsen yang kabarnya menawarkan barang dengan diskon besar sekali, namun kenyataannya mutunya patut dipertanyakan. Jangan sampai rekanan daerah menjadi korbannya.

    Kalau boleh usul, dalam setiap lelang harus diadakan dahulu uji teknis barang yg ditawarkan, sehingga panitia lelang dapat melihat dahulu kualitasnya. Tapi dg catatan, panitia juga harus fair :) dan tidak berat ke rekanan manapun (bisa ndak ya?)

  114. Vino
    13/10/2010 pada 16:50 | #177

    Mohon infonya pak badruz,
    Apakah juknis alat peraga sd 2010 sudah keluar. Terima kasih

  115. jadi kpk ajjah
    14/10/2010 pada 13:06 | #178

    wis….gak usaaaaah ributin DAK……di swaklola ramai2 cari sp (hallal itu)….di tender ,kita bantuin kpk aja……tuch tanyakan ke masing masing bagian keuangan daerah, dana dak yg udah turun n di taruh d kasda sejak bulan yg lalu bunganya jngan d pakai bancaaan…..dak belum di laksanakan sudah makan duluan.liat aja brooow nanti hasil tender kyk apa….semua jga udah pada tau tender kyk apa.liat aja nanti lok terjadi korupsi puasti saliing tuding batang hidung padahal uang nya d sembunyikan di lobang hidunge yg nuding.dan penindakanya pasti kucing-kucingan.BUAT YG BNYK SP JGN SOMBONG,GAK PEDULI LOE SIAPA NYENGSARAIN BANYAK ORANG….WALAUPUN DI MANA KAMU BERADA N GW ADANYA D JAWA GW PARANIN LOE SAMA TIM GW….

  116. stress
    15/10/2010 pada 01:23 | #179

    Swakelola Sama aja kalo dah niatnya kacau, kan bisa aja tembak kepsek nya. Mau tender, lobi2 bupati n aparatnya sama juga. Apapun bentuknya, kembali ke niat masing2. Intinya semua yang ikut tender atau apapun itu, semua cari makan, dan kalo ada pilihan untuk fight, yakin semua fight. Cuman berhubung yang ikut tender, semua main loby.. ya terpaksa harus main loby juga. Saya orang yang ikut tender, dan akan sangat senang kalau semua fight. Tapi seumur-umur ikut tender, belum ada satupun yang main jujur. Saya baru sadar baru2 ini, karena sebelumnya saya kalah melulu. Sekarang baru terbaca mafia2 di daerah, pusat, panitia, semua sama aja. Intinya ada duit n koneksi lo bisa menang. JANGAN BANYAK BERHARAP DARI BIROKRASI PEMERINTAH INDONESIA. Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.

    • jadi kpk ajjah
      16/10/2010 pada 15:00 | #180

      lha udah pade tau gtuuuuu…..lok swakloa kacau…tender pun udah d atur pemenangnya.trus yg bener bagaimana ya?yg bener yg komentar pasti gak pernah mau slaha hahahahahaha

  117. jadi kpk ajjah
    16/10/2010 pada 15:04 | #181

    GW HANYA MAU BILANG SELAMAT DATANG KORUPSI BESAR-BESARAN YG PASTI GAK AKAN PERNAH TERSENTUH HUKUUUUUUUUM HAHAHAHAH

  118. anto
    19/10/2010 pada 15:15 | #182

    DAK 2010 merupakan BOM WAKTU !!!!! Waspadalah2 para rekanan yg jd tunggangan kuda troya konsorsium besar….

  119. cariduit
    22/10/2010 pada 15:03 | #184

    emang rabat dapat berapa % sih:
    Untuk Buku % ?
    Untuk Alat peraga % ?

    Trus mau tanya lagi, emang di tiap daerah udah saling kunci mengunci antar konsorsium? Misal, konsorsium A sudah mengunci daerah X, jadi konsorsium B percuma kalo mau fight di daerah X, karena sama aja buang2 duit n pasti kalah.

    Klo misal begitu, kita perusahaan kecil di daerah ngapain ya..?

  120. arief
    23/10/2010 pada 17:02 | #185

    Mohon info Pak,.ada perusahaan CV.mutajam atau cv.multajam menawarkan diskon samp 45% wajar ga pak?gmana melihat daftar penerbit yg lolos pusbuk?mohon dbalas pak

    • 09/01/2011 pada 19:49 | #186

      pak arief, sy mempunyai produk CD PEMBELAJARAN MULTIMEDIA YANG SESUAI DENGAN JUKNIS DAK PERMENDIKNAS No. 40/2010.
      Produk kita sesuai sengan juknis DAK, mempunyai penghargaan/pengakuan dari dalam negeri ( INAICTA AWARD 2010) dan luar negeri (APICTA AWARD 2010),
      – kami melayani seluruh wilayah indonesia.
      – diskon besar untuk para rekanan DAK
      hub saya
      SPECTRA MULTIMEDIA
      E-mail : fadlarspectra@gmail.com
      telp : 0878 777 94 022

  121. dak2010
    28/10/2010 pada 13:53 | #187

    Untuk buku mungkin bisa saja pak 45%, tapi dengan kondisi tidak sesuai dengan juknis, dan resiko BUI (penjara). Saya pikir kalau sesuai juknis angka rabat 25% itu sdh sangat wajar dan kondisi buku sudah lolos pusbuk.

  122. arief
    29/10/2010 pada 08:18 | #188

    Gimana melihat buku itu lolos PUSBUK atau tidak Pak? Apakah ada tandanya d buku tsb?

  123. primus
    30/10/2010 pada 13:53 | #189

    Untuk mengetahui buku DAK yang lulus pusbuk biasanya pihak Diknas Kab/Kota sudah memiliki daftar buku yang telah lulus pusbuk sekitar 1000-an buku, sehingga tinggal mencocokkannya.

  124. sukaesih
    10/12/2010 pada 13:58 | #190

    mohon petunjuk bgmn cara pengajuan DAK.

    • 19/12/2010 pada 15:12 | #191

      Formalnya yang mengusulkan adalah UPTD Dikpora di kecamatan Mba. koordinasi saja dengan UPTD. setelah di usulkan, dan di terima usulannya oleh tim Dikpora Kabupaten kemudian di survey. kalau di nyatakan lolos, baru di minta untuk menyusun proposal sebagai formalitas :lol:

  125. vino
    25/12/2010 pada 20:17 | #192

    Mohon,nformasinya, apakah juknis alat peraga sd 2010 sudah keluar, terima kasih.

  126. 09/01/2011 pada 19:31 | #193

    saat ini JUKNIS DAK tentang alat peraga dan Multimedia pembelajaran telah keluar…. tertuang dalam PERMENDIKNAS No. 40/2010. Saya telah mempunyai juknisnya..
    yang berminat email saja ke fadlarspectra@gmail.com
    nanti sy kirimkan

  127. Sony Wicaksono
    23/03/2011 pada 21:47 | #194

    Wuih DAK Pendidikan, barang yang syarat dengan pemborosan uang, dengan harga barang DAK yang tidak masuk akal.
    Contohnya DAK Kesenian SMP, masak harga palet tempat cat air dengan isi 10 lobang Rp. 550.000 (price list penyedia barang DAK)kalau enggak percaya cari price list penyedia barang DAK hehehehehe…pasti yg blm lihat terbengong-bengong dengan harganya
    apakah DAK tidak ditenderkan seperti pengadaan barang lainnya dimana semua semua barang yang ditawarkan open spesifikasi.

  128. sinyo
    13/09/2011 pada 13:25 | #195

    mau tau tentang pelaksanaan DAK pendidikan : ini ceritanya sy termasuk pelaku lelang “panitia lelang” ternyata dunia bisnis DAK sudah seperti mafia….konsorsium…rekanan..apalah namanya.. DAK barangnya ternyata mutu tidak menjadi proritas..hanya untuk bagi2 kue…..sungguh malang nasib sekolah……kami selaku panitia lelang tidak bisa berbuat banyak karena spek sudah distel melalui juknis2 dari atas sono…….bagaimana negara ini mau maju pendidikannya…korupsi dimana-mana dengan dalih yang bermacam-macam…..contoh riil…banyak pelaku lelang yang hanya melaksanakan petunjuk..dalam proses pidana dan masuk bui……

  129. rahmat
    25/10/2011 pada 17:12 | #196

    penjahat semua hahhahaahahhah

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.